Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ARI PURNOMO AJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 655/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8812/M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PURNOMO AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa ARI PURNOMO AJI ALS ARI BIN MUJIONO pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Area Shalter Bike (tempat parkir sepeda) Stasiun Cakung Rt.001/15 Kel. Bintara  Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari  Jumat tanggal 11 September 2024 sekitar jam 12.00 Wib , terdakwa ke stasiun Kereta Api Bekasi dengan membawa tas punggung atau tas ransel dan membawa sebuah tag potong yang ditaruh didalam tas ransel, kemudian sekitar jam 12.15 Wib, terdakwa naik kereta Commuter line dari Stasiun Bekasi, lalu turun di Stasiun Cakung;
  • Bahwa setelah terdakwa turun di Stasiun Cakung, lalu terdakwa beristirahat didekat area parkir sepeda yang berada di Stasiun Cakung, kemudian terdakwa membeli es teh jus dan duduk di area parkir sepeda, pada saat terdakwa duduk, terdakwa melihat sepeda lipat merek AVAND warna merah Type RE ARM X milik korban DWI SEPTIANI BINTI SODIRIN yang sedang terparkir di area parkir Stasiun Cakung, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda lipat milik korban DWI SEPTIANI BINTI SODIRIN, karena situasi di parkiran stasiun tersebut sepi, kemudian mengambil sebuah tag potong didalam tas terdakwa yang sudah disiapkan dari rumah, kemudian terdakwa jongkok dan memotong kabel kunci gembok yang terpasang dibagian depan sepeda lipat milik korban DWI SEPTIANI BINTI SODIRIN menggunakan tang potong, setelah berhasil dipotong sepeda lipat milik korban, lalu kunci gembok sepeda lipat milik korban dan tang potong dimasukan kedalam tas ransel terdakwa, pada saat terdakwa Bersiap-siap untuk mengambil sepeda lipat milik korban DWI SEPTIANI BINTI SODIRIN, tetapi sebelum terdakwa sempat mengambil sepeda lipat milik korban DWI SEPTIANI BINTI SODIRIN, terdakwa keburu ketangkap oleh petugas satpam yang berada di stasiun tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun lalu terdakwa diserahkan ke Polsek Bekasi Barat untuk proses lebih lanjut

-------- Perbuatan ARI PURNOMO AJI ALS ARI BIN MUJIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo. Pasal 53 KUHPidana. --

    

 

Pihak Dipublikasikan Ya