Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa DWI JULIANTO ARIE WIBOWO ALS BOWO BIN TRI ARIK HERU SUWARNO, pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Titiran RT.004 RW.004 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Puyuh X Blok F.319 PTI RT.005 RW.015 Kel. Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi, terdakwa ditelepon oleh sdr. BOWO (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu di daerah Teluk Gong Kota Jakarta Utara. Kemudian sekitar pukul 13.00 wib terdakwa pergi menuju daerah Teluk Gong Kota Jakarta Utara tersebut. Sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa tiba di daerah Teluk Gong Kota Jakarta Utara dan terdakwa menunggu di warung kopi. Sekitar pukul 15.30 wib terdakwa ditelepon orang yang tidak dikenal untuk mengambil barang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu yang berada di dalam perumahan sekitar Teluk Gong. Setelah terdakwa mengambil barang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu seberat + 180 (serratus delapan puluh) gram terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 00.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Puyuh X Blok F.319 PTI RT.005 RW.015 Kel. Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi, sdr. BOWO (DPO) menelpon dan menyuruh terdakwa untuk membagi barang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu menjadi beberapa paket. Kemudian terdakwa membagi barang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu menjadi beberapa paket yaitu ada yang 1 (satu) paket berisi + 15 (lima belas) gram, 24 (dua puluh empat) paket berisi masing-masing + 1 (satu) gram, 60 (senam puluh) paket berisi masing-masing + 0,5 (nol koma lima) gram yang disimpan terdakwa di dalam lemari dalam kamar rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Puyuh X Blok F.319 PTI RT.005 RW.015 Kel. Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi, terdakwa mendapat telepon dari sdr. BOWO (DPO) untuk menempelkan/ ranjau paket berisi diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu di beberapa tempat dan memberikan maps dan foto ditempelnya barang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu tersebut kepada sdr. BOWO (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di Jl. Titiran RT.004 RW.004 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, pada saat terdakwa sedang menempelkan/ ranjau paket berisi diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu tiba-tiba didatangi oleh saksi ASEP APRIATNA, SH, saksi ROBERTH PRANANDO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota Bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,20 gram dikemas dalam sedotan warna hitam;
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,26 gram dikemas dalam plastic warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merk POCCO warna biru;
- 1 (satu) buah tas slempang merk TAPAXCO warna hijau.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan barang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu di Kp. Rawasapi RT.002 RW.009 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,49 gram ditemukan di dalam tas warna coklat;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 38,87 gram ditemukan di dalam dompet merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver yang ditemukan dalam tas warna coklat.
Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti “Pro Justitia” No. Lab.: 4811/NNF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti yang diterima yang disita dari DWI JULIYANTO ARIE WIBOWO ALIAS BOWO BIN TRI ARIK HERU SUWARNO Dengan hasil pemeriksaan, dengan uji pendahuluan positif, uji konfirmasi metamfetamina. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 4 September telah melakukan peimbangan barang bukti :
- 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,20 gram dikemas dalam sedotan warna hitam, berat netto 5,50 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,26 gram dikemas dalam plastic warna merah, berat netto 2,51 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 4 September telah melakukan peimbangan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,49 gram ditemukan di dalam tas warna coklat, berat netto 98,99 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 38,87 gram ditemukan di dalam dompet merah, berat netto 39,87 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa DWI JULIANTO ARIE WIBOWO ALS BOWO BIN TRI ARIK HERU SUWARNO, pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Titiran RT.004 RW.004 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di Jl. Titiran RT.004 RW.004 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, pada saat terdakwa sedang menempelkan/ ranjau paket berisi diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu tiba-tiba didatangi oleh saksi ASEP APRIATNA, SH, saksi ROBERTH PRANANDO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota Bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,20 gram dikemas dalam sedotan warna hitam;
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,26 gram dikemas dalam plastic warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merk POCCO warna biru;
- 1 (satu) buah tas slempang merk TAPAXCO warna hijau.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan barang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu di Kp. Rawasapi RT.002 RW.009 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,49 gram ditemukan di dalam tas warna coklat;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 38,87 gram ditemukan di dalam dompet merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver yang ditemukan dalam tas warna coklat.
Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti “Pro Justitia” No. Lab.: 4811/NNF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti yang diterima yang disita dari DWI JULIYANTO ARIE WIBOWO ALIAS BOWO BIN TRI ARIK HERU SUWARNO Dengan hasil pemeriksaan, dengan uji pendahuluan positif, uji konfirmasi metamfetamina. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 4 September telah melakukan peimbangan barang bukti :
- 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,20 gram dikemas dalam sedotan warna hitam, berat netto 5,50 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,26 gram dikemas dalam plastic warna merah, berat netto 2,51 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 4 September telah melakukan peimbangan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,49 gram ditemukan di dalam tas warna coklat, berat netto 98,99 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 38,87 gram ditemukan di dalam dompet merah, berat netto 39,87 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika |