Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT LOGISTIK CANGGIH INDONESIA CV KINAN JAYA LOGISTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LOGISTIK CANGGIH INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV KINAN JAYA LOGISTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.680.244,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji);
3.Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Pengangkutan 18 Oktober 2023 adalah suatu perjanjian yang sah dan mengikat;
4.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai yaitu sebesar Rp 178.680.244,- (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) dan biaya denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
6.Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak