Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2023/PN Bks | PT. K LINE MOBARI DIAMOND INDONESIA | PT. ELBANA KARSA LOGISTIK | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2023/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 299.333.300,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOKPERKARA 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan ini; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Tergugat yaitu Kerugian Materil berupa sisa pembayaran pengiriman barang milik Tergugat sebesar Rp. 299.333.300,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) setiap tahunnya dari sisa pembayaran yang tidak terpenuhi,secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini yaitu rumah toko yang beralamat di Komplek Ruko Harapan Baru Regency Jalan Nusa Indah Raya Blok G No 12, Blok G No 5 Kota Baru-Bekasi Barat. 17133; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perhari seketika dan sekaligus apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |