Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. SIBRAM MAILISI Als BRAM Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4949 /M.2.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIBRAM MAILISI Als BRAM Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SIBRAM MAILISI als BRAM bin ABU BAKAR pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Toko Jl. Tawes Raya Rt.001/005 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -----------

-

Bahwa terdakwa SIBRAM MAILISI als BRAM bin ABU BAKAR bertempat  di Toko Jl. Tawes Raya Rt.001/005 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi telah menjual obat-obatan berupa pil warna putih (kode TMD), pil warna kuning (kode MF) dan pil Trihexphenidyl.

-

Bahwa dalam sehari terdakwa dapat menjual obat-obatan berupa pil warna putih (kode TMD) sebanyak 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) selembar seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), pil warna kuning (kode MF) sebanyak 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) bungkus seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pil Trihexphenidyl sebanyak  6 (enam) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

-

Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan berupa pil warna putih (kode TMD), pil warna kuning (kode MF) dan pil Trihexphenidyl dari Sdr. MORSAL (belum tertangkap)  melalui perantara Sdr. NARDI (belum tertangkap), dimana setiap 2 (dua) hari terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada Sdr. MORSAL  melalui perantara Sdr. NARDI  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp.1.500.000,-.(satu juta lima ratus ribu rupiah).

-

Bahwa upah yang terdakwa terima dari Sdr. MORSAL dari hasil menjual obat-obatan tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dan terdakwa juga menerima uang makan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya.

-

Bahwa obat-obatan berupa pil warna putih (kode TMD), pil warna kuning (kode MF) dan pil Trihexphenidyl yang terdakwa jual hanya dapat dijual atau diberikan kepada pasien atau pembeli berdasarkan resep dokter.

-

Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.30 wib ketika terdakwa sedang berada  di Toko Jl. Tawes Raya Rt.001/005 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi didatangi oleh anggota Kepolisian yang berpakain preman dari Sat narkoba Polrestro Bekasi Kota, yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di toko tempat terdakwa bekerja dan berhasil menyita barang bukti berupa 120 (seratus dua puluh) butir pil warna putih (kode TMD), 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (kode MF) berisi 3 (tiga)    butir pil dengan jumlah 240 (dua ratus empat puluh) butir, 30 (tiga puluh) butir Trihexphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek infinix note 30.

-

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian :

  • Nomor : W/LPMB/BB/028/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt.,MARS selaku Manajer Puncak Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolsian, dengan hasil pengujian terhadap sampel 20 Tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau berhologram “Asli AG”:

Parameter Uji

Hasil

Metode Uji

Identifikasi

(+) Tramadol

Thin Layer Cromatography Spektrofotometri UV VIS

Referensi

  • Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons,Thrid Edition, Pharmaceutical  Press 2004

Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tertera diatas.

 

  • Nomor : W/LPMB/BB/029/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt.,MARS selaku Manajer Puncak Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolsian, dengan hasil pengujian terhadap sampel 20 Tablet berwarna kuning kode “MF”:

Parameter Uji

Hasil

Metode Uji

Identifikasi

(+) Trihexyphenidyl

Colour Test Spektrofotometri UV Vis

Referensi

  • Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons,Thrid Edition, Pharmaceutical  Press 2004

Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tertera diatas.

 

  • Nomor : W/LPMB/BB/030/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt.,MARS selaku Manajer Puncak Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolsian, dengan hasil pengujian terhadap sampel 20 Tablet Trihexyphenidyl kemasan silver dengan garis warna hitam:

Parameter Uji

Hasil

Metode Uji

Identifikasi

(-) Trihexyphenidyl

Colour Test Spektrofotometri UV Vis

Referensi

  • Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons,Thrid Edition, Pharmaceutical  Press 2004

Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tertera diatas.

 

Perbuatan terdakwa SIBRAM MAILISI als BRAM bin ABU BAKAR diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa SIBRAM MAILISI als BRAM bin ABU BAKAR, pada waktu dan tempat sebaimana dalam dakwaan kesatu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa terdakwa SIBRAM MAILISI als BRAM bin ABU BAKAR bertempat  di Toko Jl. Tawes Raya Rt.001/005 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi telah menjual obat-obatan berupa pil warna putih (kode TMD), pil warna kuning (kode MF) dan obat Trihexphenidyl.

-

Bahwa dalam sehari terdakwa dapat menjual obat-obatan berupa pil warna putih (kode TMD) sebanyak 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) selembar seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), pil warna kuning (kode MF) sebanyak 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) bungkus seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pil Trihexphenidyl sebanyak  6 (enam) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

-

Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan berupa pil warna putih (kode TMD), pil warna kuning (kode MF) dan pil Trihexphenidyl dari Sdr. MORSAL (belum tertangkap)  melalui perantara Sdr. NARDI (belum tertangkap), dimana setiap 2 (dua) hari terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada Sdr. MORSAL  melalui perantara Sdr. NARDI  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp.1.500.000,-.(satu juta lima ratus ribu rupiah).

-

Bahwa upah yang terdakwa terima dari Sdr. MORSAL dari hasil menjual obat-obatan tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dan terdakwa juga menerima uang makan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya.

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian didalam kegiatannya menjual obat-obatan berupa pil warna putih (kode TMD), pil warna kuning (kode MF) dan pil Trihexphenidyl.

-

Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.30 wib ketika terdakwa sedang berada  di Toko Jl. Tawes Raya Rt.001/005 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi didatangi oleh anggota Kepolisian yang berpakain preman dari Sat narkoba Polrestro Bekasi Kota, yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di toko tempat terdakwa bekerja dan berhasil menyita barang bukti berupa 120 (seratus dua puluh) butir pil warna putih (kode TMD), 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (kode MF) berisi 3 (tiga)    butir pil dengan jumlah 240 (dua ratus empat puluh) butir, 30 (tiga puluh) butir Trihexphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek infinix note 30.

-

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian :

  • Nomor : W/LPMB/BB/028/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt.,MARS selaku Manajer Puncak Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolsian, dengan hasil pengujian terhadap sampel 20 Tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau berhologram “Asli AG”:

Parameter Uji

Hasil

Metode Uji

Identifikasi

(+) Tramadol

Thin Layer Cromatography Spektrofotometri UV VIS

Referensi

  • Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons,Thrid Edition, Pharmaceutical  Press 2004

Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tertera diatas.

 

  • Nomor : W/LPMB/BB/029/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt.,MARS selaku Manajer Puncak Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolsian, dengan hasil pengujian terhadap sampel 20 Tablet berwarna kuning kode “MF”:

Parameter Uji

Hasil

Metode Uji

Identifikasi

(+) Trihexyphenidyl

Colour Test Spektrofotometri UV Vis

Referensi

  • Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons,Thrid Edition, Pharmaceutical  Press 2004

Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tertera diatas.

  • Nomor : W/LPMB/BB/030/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt.,MARS selaku Manajer Puncak Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolsian, dengan hasil pengujian terhadap sampel 20 Tablet Trihexyphenidyl kemasan silver dengan garis warna hitam:

Parameter Uji

Hasil

Metode Uji

Identifikasi

(-) Trihexyphenidyl

Colour Test Spektrofotometri UV Vis

Referensi

  • Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons,Thrid Edition, Pharmaceutical  Press 2004

Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tertera diatas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa SIBRAM MAILISI als BRAM bin ABU BAKAR diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya