Dakwaan |
- IR FAREL BONAR MARPAUNG tetap berada di halaman Gereja GKPI Bekasi untuk menenangkan diri.
- Bahwa sekitar pukul 17.20 wib saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG yang sedang menenangkan diri di dalam Gereja GKPI Bekasi, berencana pulang ke rumah bersama saksi PHILIPS SANGGUL MARPAUNG dan sdr. JAINGOT MARPAUNG (sudah meninggal dunia). Namun pada saat dijalan bertempat di luar Gerbang Gereja GKPI Bekasi, saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG dicegat dan dihadang oleh terdakwa dan tanpa basa-basi langsung memukul dengan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa kearah wajah saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG sebanyak 2 (dua) kali namun saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG menangkisnya lalu terdakwa langsung menendang dengan kaki kanannya kearah badan saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG sehingga membuat saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG terjatuh sehingga membuat lutut sebelah kanan mengalami luka memar. Setelah itu, saksi PHILIPS SANGGUL MARPAUNG dan sdr. JAINGOT MARPAUNG (sudah meninggal dunia) menahan dan memegang terdakwa agar tidak terus memukul saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG, namun pada saat saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG berdiri, terdakwa mengambil batu dan mengatakan “AKAN KU MATIKAN KAU” sehingga saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG pergi untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut, saksi korban IR FAREL BONAR MARPAUNG melaporkan ke pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Pro Justitia No. 040.05/095/II/2024/RS tanggal 27 Februari 2024 dari RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID Forensik dan Medikolegal telah melakukan pemeriksaan seorang korban atas nama IR FAREL BONAR MARPAUNG dengan Kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala dan telinga. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |