Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin DANIEL PURWANTO Als KONDE Bin (Alm) ROSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–6158/M.2.17.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL PURWANTO Als KONDE Bin (Alm) ROSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------- Bahwa terdakwa DANIEL PURWANTO Als. KONDE Bin (Alm) ROSAD pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Intan Barat Perumahan Villa Mas Garden Rt.09 Rw.10 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa   dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi Sdr. IBENG (DPO) yang mana terdakwa meminta dikirim barang berupa Narkotika jenis Sabu, kemudian sekitar jam 09.00 Wib terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. IBENG dan Sdr. IBENG meminta alamat terdakwa untuk mengantar paket Sabu tersebut. Setelah itu sekitar jam 16.00 Wib terdakwa mendapatkan pesan melalui Whatsupp dari Gojek berupa pesan Link Track dan saat kiriman tersebut diterima oleh terdakwa, terdakwa langsung membuka paketan berupa baju yang dikemas bersama paketan Sabu dan setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. IBENG memberitahu kalau paketan Sabunya sudah diterima oleh terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa menjual Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun baru dibayar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dimana si pembeli datang ke rumah kontrakan terdakwa di Jl. Intan Barat Perumahan Villa Mas Garden Rt. 09 Rw. 10 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.

 

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2024, ketika terdakwa                  sedang berada di rumah kontrakan, terdakwa kedatangan beberapa beberapa                orang berpakaian preman mengaku Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda                   Metro Jaya yaitu saksi REZA FEBRIANDI, saksi PANDU WIJI PUTRANTO dan saksi SAPARUDIN langsung mengamankan terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa seringkali transaksi Narkoba, kemudian terhadap terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan / penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya didapat :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode A terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja (Kode A)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja (Kode A.1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode B terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B.2)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B.3)
  • 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang Kode C terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.2)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.3)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.4)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.5)
  • 1 (satu) buah hand phone Merk Oppo A17 warna hitam berikut Simcard
  • 1 (satu) buah timbangan Digital
  • 2 (dua) pak plastik klip ukuran sedang
  • 1 (satu) paket alat hisap berupa Bong
  • 2 (dua) buah kotak hitam terbuat dari kaleng
  • 14 (empat belas) paper warna kuning bertuliskan Buffalo Bill

 

  • Dengan didapatkannya semua barang bukti tersebut, kemudian terhadap terdakwa dilakukan interogasi tentang dari mana terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut, lalu terdakwa menerangkan bahwa barang berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut didapat dari Sdr. IBENG (DPO) dan terdakwapun mengakui bahwa terdakwa sebelumnya juga telah menerima kiriman barang berupa Narkotika jenis Sabu pertama seberat 5 (lima) gram dari Sdr. IBENG pada hari Rabu  tanggal 24 April 2024, kemudian kedua pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terdakwa dikirim barang berupa Narkotika jenis Sabu seberat  10 (sepuluh) gram, yang ketiga pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, terdakwa menerima kiriman barang berupa Narkotika jenis Sabu seberat 10 (sepuluh) gram, dan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, terdakwa menerima kembali  Narkotika jenis Sabu seberat 10 (sepuluh) gram, yang kesemuanya terdakwa terima dari orang yang sama dengan cara dikirim melalui Gojek, dan dari semua Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi beberapa paket yang selanjutnya telah terdakwa tawarkan / dijual secara cash / tunai. Setelah Sabu tersebut terjual semua, terdakwa langsung setor dengan cara mentransfer ke Rekening Sdr. IBENG dengan No. Rekening 170-600-628-2 atas nama NELSON ke Bank DBS.       

 

  • Bahwa dengan ditemukannya Narkotika jenis Sabu dan Ganja di rumah terdakwa dan adanya pengakuan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polda Jabar guna pemrosesan lebih lanjut berikut dengan barang bukti yang ada. 
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang telah               dilakukan penyitaan dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik dengan Laporan Pengujian No. Lab. 2610/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt terhadap barang bukti sebagai berikut :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode A terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja (Kode A)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja (Kode A.1)

Dengan total berat Netto 19,4249 gram (sembilan belas koma empat puluh dua empat sembilan) gram, dengan hasil pengujian mengandung Ganja Positif (+) terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode B terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B.2)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B.3)

Dengan total berat Netto 4,7697 gram (empat koma tujuh puluh enam Sembilan tujuh) gram, dengan hasil pengujian mengandung METAMFETAMINA POSITIF (+) terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang Kode C terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.2)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.3)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.4)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.5)

Dengan total berat Netto 3,629 gram (tiga koma enam puluh dua sembilan) gram, dengan hasil pengujian mengandung METAMFETAMINA POSITIF (+) terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa DANIEL PURWANTO Als. KONDE Bin (Alm) ROSAD dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan maupun seijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa DANIEL PURWANTO Als. KONDE Bin (Alm) ROSAD pada pada Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jl. Intan Barat Perumahan Villa Mas Garden Rt. 09 Rw. 10 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekas, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2024 sekitar jam 04.30 Wib, ketika terdakwa              sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Intan Barat Perumahan Villa Mas Garden Rt. 09 Rw. 10 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa kedatangan beberapa orang berpakaian preman mengaku Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi REZA FEBRIANDI, saksi PANDU WIJI PUTRANTO dan saksi SAPARUDIN langsung mengamankan terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa seringkali transaksi Narkoba, kemudian terhadap terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan / penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya didapat :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode B terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B.2)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B.3)
  • 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang Kode C terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.2)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.3)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.4)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.5)
  • 1 (satu) buah hand phone Merk Oppo A17 warna hitam berikut Simcard
  • 1 (satu) buah timbangan Digital
  • 2 (dua) pak plastik klip ukuran sedang
  • 1 (satu) paket alat hisap berupa Bong
  • 2 (dua) buah kotak hitam terbuat dari kaleng
  • 14 (empat belas) paper warna kuning bertuliskan Buffalo Bill

 

  • Dengan didapatkannya semua barang bukti tersebut, kemudian terhadap terdakwa dilakukan interogasi tentang dari mana terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu terdakwa menerangkan bahwa barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Sdr. IBENG (DPO).

 

  • Bahwa dengan adanya pengakuan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung                   dibawa dan diserahkan ke Polda Jabar guna pemrosesan lebih lanjut berikut dengan barang bukti yang ada. 
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang telah               dilakukan penyitaan dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik dengan Laporan Pengujian No. Lab. 2610/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode B terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B.2)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode B.3)

Dengan total berat Netto 4,7697 gram (empat koma tujuh puluh enam Sembilan tujuh) gram, dengan hasil pengujian mengandung METAMFETAMINA POSITIF (+) terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan :

  • 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang Kode C terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.1)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.2)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.3)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.4)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu (Kode C.5)

Dengan total berat Netto 3,629 gram (tiga koma enam puluh dua sembilan)                        gram, dengan hasil pengujian mengandung METAMFETAMINA POSITIF (+)                     terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa DANIEL PURWANTO Als. KONDE Bin (Alm) ROSAD dalam                      melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan maupun seijin dari pejabat                   yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

------- Bahwa terdakwa DANIEL PURWANTO Als. KONDE Bin (Alm) ROSAD pada pada Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Intan Barat Perumahan Villa Mas Garden Rt. 09 Rw. 10 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2024 sekitar jam 04.30 Wib, ketika terdakwa              sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Intan Barat Perumahan Villa Mas Garden Rt. 09 Rw. 10 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa kedatangan beberapa orang berpakaian preman mengaku Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi REZA FEBRIANDI, saksi PANDU WIJI PUTRANTO dan saksi SAPARUDIN langsung mengamankan terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa seringkali transaksi Narkoba, kemudian terhadap terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan / penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya didapat :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode A terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja (Kode A)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja (Kode A.1)
  • 1 (satu) buah hand phone Merk Oppo A17 warna hitam berikut Simcard
  • 1 (satu) buah timbangan Digital
  • 2 (dua) pak plastik klip ukuran sedang
  • 1 (satu) paket alat hisap berupa Bong
  • 2 (dua) buah kotak hitam terbuat dari kaleng
  • 14 (empat belas) paper warna kuning bertuliskan Buffalo Bill

 

  • Dengan didapatkannya semua barang bukti tersebut, kemudian terhadap terdakwa dilakukan interogasi tentang dari mana terdakwa mendapatkan barang berupa                Narkotika jenis Ganja tersebut, lalu terdakwa menerangkan bahwa barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari Sdr. IBENG (DPO).

 

  • Bahwa dengan adanya pengakuan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polda Jabar guna pemrosesan lebih lanjut berikut dengan barang bukti yang ada. 
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik dengan Laporan Pengujian No. Lab. 2610/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode A terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja (Kode A)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja (Kode A.1)
  • Dengan total berat Netto 19,4249 gram (sembilan belas koma empat puluh dua                    empat sembilan) gram, dengan hasil pengujian mengandung Ganja Positif (+)                  terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik               Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DANIEL PURWANTO Als. KONDE Bin (Alm) ROSAD dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan maupun seijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya