Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. RIZKY SUPRAYOGI Alias RIZKY Bin (Alm) SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3038/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY SUPRAYOGI Alias RIZKY Bin (Alm) SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa RIZKY SUPRAYOGI ALIAS RIZKY BIN (ALM) SUPARMAN, Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan  Januari 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Rawa Bambu Bulak RT.002 RW.009 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang  masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di kontrakan terdakwa Kp. Rawa Bambu Bulak RT.002 RW.009 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi, terdakwa dihubungi oleh sdr. HENDRO (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan mengatakan “nanti ada paket datang” lalu terdakwa menjawab “jam berapa?” kemudian terdakwa mengatakan “nanti diinfo lagi”. Sekitar pukul 14.30 wib sdr. HENDRO (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “sekitar jam 4 datang” lalu terdakwa menjawab “ya”. Sekitar pukul 16.00 wib terdakwa menerima paket berupa kertas kado yang didalamnya terdiri dari celana pendek dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dari jasa pengiriman Gosend.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wib bertempat di kontrakan terdakwa Kp. Rawa Bambu Bulak RT.002 RW.009 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi, terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. HENDRO (DPO) dengan mengatakan “nanti malam ada paket ikan (narkotika jenis ekstasi) tolong diterima” lalu terdakwa menjawab “ongkirnya berapa? Terus ini bagaimana?” kemudian sdr. HENDRO (DPO) mengatakan “kalau temenku ga sibuk biar diambil temenku diarahkan ke pool bis, tapi kalau temenku sibuk sampean (terdakwa) yang anterin ke pool bis” lalu terdakwa menjawab “ya”. Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dikirimkan riwayat perjalanan jasa pengiriman Gosend melalui handphone oleh sdr. HENDRO (DPO). Sekitar Pukul 22.00 wib terdakwa menerima paket dari sdr. HENDRO (DPO) melalui Gosend tersebut dalam bentuk 1 (satu) kotak yang berlakban warna putih dan merah.
  • Bahwa kemudian terdakwa menimbang barang diduga narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram lalu terdakwa memisahkan menjadi 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu masing-masing 5 (lima) gram, lalu 1 (satu) paket berisi 5 (lima) gram terdakwa pisahkan lagi menjadi 5 (lima) paket kecil berisikan 1 (satu) paket kecilnya 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan 1 (satu) paket kecil berisikan 2,5 (dua koma lima) gram yang setelah itu terdakwa kemasi masing-masing paket tersebut ke dalam sedotan plastik. Setelah itu, terdakwa diminta sdr. HENDRO (DPO) untuk menempelkan barang diduga narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) paket berisi 5 (lima) gram dan 1 (satu) paket kecil berisi 2,5 (dua koma lima) gram di samping kontrakan terdakwa yang terdakwa taruh di atas tempat sampah. Untuk sisanya 5 (lima) paket kecil berisi masing-masing 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram diduga narkotika jenis sabu bertahap terdakwa tempelkan sesuai permintaan dari sdr. HENDRO (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib bertempat Kp. Rawa Bambu Bulak RT.002 RW.009 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi, saksi ERRY SETYABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat brutto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram didalam bungkus kotak yang berlakban warna putih dan merah;
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Rose Gold beserta kartu perdana dengan nomor 081292761685.

Yang pada saat itu disaksikan oleh saksi MUNDARI. Setelah itu, terdakwa mengakui juga telah menempelkan barang diduga narkotika jenis sabu di Tiang listrik Jl. Tytyan Indah IV RT.005 RW.010 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi yang tidak jauh dari kontrakan terdakwa, kemudian saksi ERRY SETYABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram didalam bungkus sedotan plastik.

Yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi MUKTI SUGIARTO. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama pada tanggal 24 Januari 2024, telah melakukan penimbangan barang berupa :

Bentuk : narkotika jenis shabu dan ekstasi

Berat yang telah dilakukan penimbangan di Pegadaian bekasi utama adalah :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat brutto : 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram, berat netto : 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jaenis shabu dengan berat brutto : 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, berat netto : 0,3 (nol koma tiga) gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka an. RIZKY SUPRAYOGI ALS RIZKY BIN (ALM) SUPARMAN. Yang menimbang EKO BUDI SULISTIO dan tertandangan Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama KUSUMO SENO AJI.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0373/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat dengan berat netto seluruhnya 2,3668 gram diberi nomor barang bukti 0322/2024/NF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krista; warna putih dengan berat netto 0,2474 gram diberi nomor barang bukti 0323/2024/NF.

Dengan hasil pemeriksaan nomor barang bukti 0322/2024/NF uji pendahuluan : positif, uji konfirmasi : MDMA dan nomor barang bukti 0323/2024/NF uji pendahuluan : positif, uji konfirmasi : metamfetamina.

Demikian Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas. Tertandatangan dan mengetahui KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa RIZKY SUPRAYOGI ALIAS RIZKY BIN (ALM) SUPARMAN, Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan  Januari 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Rawa Bambu Bulak RT.002 RW.009 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang  masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,  menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib bertempat Kp. Rawa Bambu Bulak RT.002 RW.009 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi, saksi ERRY SETYABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat brutto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram didalam bungkus kotak yang berlakban warna putih dan merah;
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Rose Gold beserta kartu perdana dengan nomor 081292761685.

Yang pada saat itu disaksikan oleh saksi MUNDARI. Setelah itu, terdakwa mengakui juga telah menempelkan barang diduga narkotika jenis sabu di Tiang listrik Jl. Tytyan Indah IV RT.005 RW.010 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi yang tidak jauh dari kontrakan terdakwa, kemudian saksi ERRY SETYABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram didalam bungkus sedotan plastik.

Yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi MUKTI SUGIARTO. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama pada tanggal 24 Januari 2024, telah melakukan penimbangan barang berupa :

Bentuk : narkotika jenis shabu dan ekstasi

Berat yang telah dilakukan penimbangan di Pegadaian bekasi utama adalah :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat brutto : 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram, berat netto : 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jaenis shabu dengan berat brutto : 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, berat netto : 0,3 (nol koma tiga) gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka an. RIZKY SUPRAYOGI ALS RIZKY BIN (ALM) SUPARMAN. Yang menimbang EKO BUDI SULISTIO dan tertandangan Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama KUSUMO SENO AJI.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0373/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat dengan berat netto seluruhnya 2,3668 gram diberi nomor barang bukti 0322/2024/NF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krista; warna putih dengan berat netto 0,2474 gram diberi nomor barang bukti 0323/2024/NF.

Dengan hasil pemeriksaan nomor barang bukti 0322/2024/NF uji pendahuluan : positif, uji konfirmasi : MDMA dan nomor barang bukti 0323/2024/NF uji pendahuluan : positif, uji konfirmasi : metamfetamina.

Demikian Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas. Tertandatangan dan mengetahui KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya