INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Hermawan Budi Susetyo, S.SI | Maesy | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 187.483.741 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 187.483.741,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman antara penggugat dan tergugat
3.Menetapkan dan mengesahkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sertipikat hak milik No. 2667, yang terletak di Provinsi: Jawa Barat, Kota : Bekasi, Kecamatan : Pondok Melati, Kelurahan : Jatimurni yang telah diletakkan atas barang jaminan milik tergugat yang saat ini berada dalam penguasaan penggugat.
4.Memberi wewenang kepada penggugat untuk mengeksekusi barang jaminan tersebut, baik dengan menjualnya melalui pelelangan umum atau melalui penjualan lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.Menghukum tergugat untuk melunasi kewajiban kepada penggugat sesuai kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp. 187.483.741,- (seratus delapan puluh tujuh empat ratus delapan puluh tiga tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah)
6.Menghukum tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |