INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
238/Pdt.G/2024/PN Bks | Muhammad Jalil MS | 1.PT Dua Putra Perkasa Pratama 2.Sri Mulyati 3.Sofian, S.H., M.Kn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 238/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan terbitnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07 tertanggal 15 Agustus 2023 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 08 tertanggal 15 Agustus 2023;
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07 tertanggal 15 Agustus 2023 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 08 tertanggal 15 Agustus 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi material dan nonmaterial/psikologis, dengan rincian:
• Kerugian Materil sebesar Rp. 65.160.000.000,- (enam puluh lima miliar seratus enam puluh juta Rupiah);
• Kerugian Nonmaterial/Psikologis sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah);
• Total Kerugian sebesar Rp. 66.660.000.000,- (enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah);
5. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |