Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.G/2024/PN Bks RAYNALDO CHRIS HASIBUAN Jufnidar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 259/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAYNALDO CHRIS HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jufnidar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Cahaya Internusa Group
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijalankan;----------------------
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat;-------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 595.250.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde);-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde);------------------------------------------------------ 
6. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara;-------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kelalaian Tergugat melaksanakan putusan perkara a  quo  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap
(Inkracht van gewisjde);-------------------------------------------------------------
8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit voorbar bij voorad);------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak