Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
523/Pdt.G/2024/PN Bks SAOLOAN SAMOSIR 1.HAJI MARJAYA IBRAHIM
2.MASDAR LIRA.,S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 523/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAOLOAN SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD GOZALI BANGUN., S.H,.M.H. /. LAW FIRM AG_ERS,.S.H,.M.H & PartnersSAOLOAN SAMOSIR
Tergugat
NoNama
1HAJI MARJAYA IBRAHIM
2MASDAR LIRA.,S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Surat Bukti Kwitanssi Kwitansi, Surat Pernyataan dan Surat penyerahan lahan;
3.Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
4.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan sebagai dasar akta Jual Beli dan sebagai dasar Balik Nama Sertifikat Hak milik Nomor 01003 NIB 00671 atas Nama Haji Marjaya ( Tergugat ) Menjadi Atas Nama Saoloan Samosir ( Penggugat );
5.Mengukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil penggugat sebesar Rp. 4.460.000.000,-(Empat Milyart Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
6.Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian Immateriil Penggugat Sebesar Rp. Rp. 10.000.000.000,-  ( Sepuluh Milyart Rupiah );
7.Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan ataupun kasasi;
8.Menghukum Para Tergugat Untuk membayar uang Paksa ( dwangsom ) apabila Para Tergugat Lalai atau mengulur waktu dalam melaksanakan Putusan ini sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) Setiap Harinya;
9.Menghukum Para tergugat untuk membayar kerugian yang di timbulkan akibat perkara aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak