INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
523/Pdt.G/2024/PN Bks | SAOLOAN SAMOSIR | 1.HAJI MARJAYA IBRAHIM 2.MASDAR LIRA.,S.H. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 523/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Surat Bukti Kwitanssi Kwitansi, Surat Pernyataan dan Surat penyerahan lahan;
3.Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
4.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan sebagai dasar akta Jual Beli dan sebagai dasar Balik Nama Sertifikat Hak milik Nomor 01003 NIB 00671 atas Nama Haji Marjaya ( Tergugat ) Menjadi Atas Nama Saoloan Samosir ( Penggugat );
5.Mengukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil penggugat sebesar Rp. 4.460.000.000,-(Empat Milyart Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
6.Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian Immateriil Penggugat Sebesar Rp. Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyart Rupiah );
7.Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan ataupun kasasi;
8.Menghukum Para Tergugat Untuk membayar uang Paksa ( dwangsom ) apabila Para Tergugat Lalai atau mengulur waktu dalam melaksanakan Putusan ini sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) Setiap Harinya;
9.Menghukum Para tergugat untuk membayar kerugian yang di timbulkan akibat perkara aquo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |