Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bks TRI MUR PUJIASTANTO PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Perseo) Tbk. Kantor Cabang Segitiga Senen, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI MUR PUJIASTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ujang KOSASIH. SHTRI MUR PUJIASTANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Perseo) Tbk. Kantor Cabang Segitiga Senen,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;  
3.Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Rp. 520.000.000 ( Lima ratus du puluh juta Rupiah ) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Penggugat  sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, atas adanya intimidasi secara terus menerus terhadap keluarga penggugat; 
5.Menghukum Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat dengan memuat permohonan maaf  tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturutturut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat;  
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 
7.Menghukum Tergugat membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak