INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Bks | Agustinus Setijanto | 1.Mulyono 2.Suprihadi 3.Hj.Elsyah Fatimah 4.PT Tanjoeng Tulip Development 5.ATR/BPN KOTA BEKASI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah seluas kurang lebih 1280 m2; (seribu dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Setiawarga II RT 002 RW 004, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat yang diperoleh PENGGUGAT berdasarkan waris dari Ibu Catharina Rukmi Mariyatmi berdasarkan Akta Jual Beli antara Ibu Catharina Rukmi Mariyatmi dan Bapak Enan Kardi No. 538/1975 tanggal 21 April 1975 yang dibuat oleh PPATS Kec. Pondok Gede dengan luas tanah 1.280 M2 dengan nomor persil 21 Kohir nomor 1428/21. DI Blok Pondok Ranggon ( “AJB 538/1975 ) tersebut
3.Dengan batas-batas sekarang:
-Sebelah Utara : Jalan Gempora
-Sebelah Timur : Pekarangan milik Tuih Ayal (saat ini ditempati oleh anak-anak keturunannya, yaitu Ipid dan Baman)
-Sebelah Selatan : Cut Nurlely/Pondok Jannah Samawa
-Sebelah Barat : Jalan Setia Warga 2
Dahulu:
-Sebelah Utara : Pekarangan Pecahannya
-Sebelah Timur : Pekarangan Tuih Ayal
-sebelah Selatan : Pekarangan R. Alberta Rukmi Lestari
-Sebelah Barat : Pekarangan Indjong Ganti.
4.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Tanah menjadi miliknya serta menguasai dan memanfaatkan Tanah milik PENGGUGAT yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
5.Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan atau siapapun juga yang menguasai atas tanah obyek sengketa dimaksud, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dimaksud dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah.
6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar secara tanggung renteng kerugian PENGGUGAT atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan sebesar Rp.4.087.000.000,-(empat milyar delapan puluh tujuh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
A.Kerugian Materiil Rp. 2.587.000.000,-,
Keuntungan yang tidak didapat PENGGUGAT, dikarenakan tanah PENGGUGAT dikuasai oleh TERGUGAT II bersama dengan TERGUGAT III
Rp. 2.550.000.000,-
Biaya yang harus dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk memperjuangkan haknya, dengan rincian:
Rp. 37.000.000,-
-biaya pendaftaran gugatan dan transportasi Rp. 7.000.000,-
-biaya transportasi dan akomodasi Rp. 30.000.000,-
B.Kerugian Immateriil
Waktu dan tenaga yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk memperjuangkan haknya Rp. 1.500.000.000,-
RP. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah)
Total keseluruhan : Rp. 4.087.000.000,-
(empat milyar delapan puluh tujuh Juta Rupiah)
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar uang paksa (dwangsom) yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai atau tidak mau secara sukarela menjalankan putusan ini;
10.Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT patuh dan tunduk pada Putusan.
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |