| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa PUJI HARTONO Alias VEBI Bin CARWAN S, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani RT.004 RW.001 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
-
- Bahwa awalnya sekitar pertengahan bulan Maret 2026, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang dikenal dengan nama MAUL (DPO) di sekitar lokasi pinggir Jalan Ahmad Yani samping BKPM Giant Mall, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, MAUL (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjual obat-obatan keras secara eceran di lokasi tersebut. Karena terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan dan penghasilan, terdakwa menerima tawaran tersebut meskipun mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian maupun izin untuk menjual obat-obatan keras. Selanjutnya sejak pertengahan bulan Maret Tahun 2026 tersebut, Terdakwa secara aktif melakukan kegiatan menjual dan mengedarkan obat-obatan keras setiap hari di pinggir Jalan Ahmad Yani samping BKPM Giant Mall, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Obat-obatan keras yang dijual oleh Terdakwa diperoleh dari MAUL (DPO), yang secara rutin mengantarkan persediaan obat kepada Terdakwa serta mengambil uang hasil penjualan obat-obatan tersebut. Dalam menjalankan aktivitasnya, Terdakwa bertugas menerima, menyimpan, menawarkan, serta menyerahkan obat-obatan keras kepada setiap orang yang datang membeli tanpa terlebih dahulu meminta resep dokter, tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan, dan tanpa adanya pengawasan maupun pendampingan dari tenaga kesehatan yang berwenang;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, MAUL (DPO) kembali mengantarkan stok obat kepada terdakwa berupa pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” (Tramadol) dan pil warna kuning (Trihexyphenidyl), yang kemudian diterima dan disimpan oleh terdakwa untuk dijual kepada masyarakat/pelanggan. Obat-obatan tersebut disimpan di dalam sebuah tas warna hitam yang oleh terdakwa diselipkan di sela-sela tembok di belakang tempat terdakwa berjualan. Adapun selama menjalankan aktivitas tersebut, terdakwa menjual pil warna kuning dengan harga Rp10.000,- per bungkus berisi 4 butir atau Rp5.000,- per bungkus berisi 2 butir, sedangkan pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp50.000,- per lembar berisi 10 butir. Penjualan dilakukan secara bebas kepada siapa saja yang datang membeli tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada MAUL (DPO), sedangkan terdakwa memperoleh uang makan sebesar Rp100.000,- per hari yang diambil dari hasil penjualan tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saksi MOHAMAD RIDWAN, S.H. bersama saksi EGI ALVIAN GUSTAMI selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat terdakwa berjualan, para saksi menemukan sebuah tas warna hitam yang diselipkan di sela-sela tembok tepat di belakang tempat terdakwa duduk. Dari dalam tas tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 130 (seratus tiga puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
- 57 (lima puluh tujuh) butir pil warna kuning yang dibungkus plastik klip bening;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver beserta kartu SIM nomor 085773064743 yang sedang diisi daya di warung kelontong;
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
Selanjutnya saksi MOHAMAD RIDWAN, S.H. bersama saksi EGI ALVIAN GUSTAMI selaku Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, tidak menggunakan resep dokter, serta menyimpan dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut tidak sesuai dengan standar kefarmasian, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : LHU-BB/142/IV/2026/FPP tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Kafarmapol KUSWARDANI Pangkat Kombes Pol NRP. 70040687 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
Kode sampel
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
LS142IV2026
|
Tablet berwarna putih berlogo "TMD, garis tengah, 50" pada satu sisi dan berlogo "AM" pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram "Original Asli AG"
|
(+) Tramadol
|
|
LS143IV2026
|
Tablet warna kuning muda, berlogo “MF” pada satu sisi, dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip
|
(+) Trihexyphenidyl
|
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Bahwa Terdakwa PUJI HARTONO Alias VEBI Bin CARWAN S, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani RT.004 RW.001 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
-
- Bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saksi MOHAMAD RIDWAN, S.H. bersama saksi EGI ALVIAN GUSTAMI selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat terdakwa berjualan, para saksi menemukan sebuah tas warna hitam yang diselipkan di sela-sela tembok tepat di belakang tempat terdakwa duduk. Dari dalam tas tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 130 (seratus tiga puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
- 57 (lima puluh tujuh) butir pil warna kuning yang dibungkus plastik klip bening;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver beserta kartu SIM nomor 085773064743 yang sedang diisi daya di warung kelontong;
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
Selanjutnya saksi MOHAMAD RIDWAN, S.H. bersama saksi EGI ALVIAN GUSTAMI selaku Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa adanya keahlian di bidang farmasi dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : LHU-BB/142/IV/2026/FPP tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Kafarmapol KUSWARDANI Pangkat Kombes Pol NRP. 70040687 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
Kode sampel
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
LS142IV2026
|
Tablet berwarna putih berlogo "TMD, garis tengah, 50" pada satu sisi dan berlogo "AM" pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram "Original Asli AG"
|
(+) Tramadol
|
|
LS143IV2026
|
Tablet warna kuning muda, berlogo “MF” pada satu sisi, dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip
|
(+) Trihexyphenidyl
|
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------- |