Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.G/2025/PN Bks ANTHONY SIGALINGGING 1.EVI CARLA IMELDA SIREGAR
2.PTBANK PERKREDITAN RAKYAT TATA KARYA INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 429/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTHONY SIGALINGGING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH., MH,.ANTHONY SIGALINGGING
Tergugat
NoNama
1EVI CARLA IMELDA SIREGAR
2PTBANK PERKREDITAN RAKYAT TATA KARYA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL JAKARTA TIMUR
2DR. Ir. YOHANES WILION, SE., SH.,MM (NOTARIS)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Akta Perceraian No. 3671-CR-27042013-001 Tanggal 24-4-2013 CACAT HUKUM dan atau menyatakan Kutipan Akta Perceraian atas nama tersebut BUKAN TERBITAN  SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI DKI JAKARTA ( TURUT TERGUGAT II);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan:
  • Nomor Sertipikat                       : 06895/Jatibening---------------------------------
  • Letak Aset                                   : Kav.No.B-136--------------------------------------
  • Kelurahan                                    : Jatibening------------------------------------------
  • Kecamatan                                   : Pondok Gede--------------------------------------
  • Kotamadya                                  : Bekasi-----------------------------------------------
  • Luas Tanah                                 : 205 M2------------------------------------------------
  • Tanggal SU                                 : 20 November 2006-------------------------------
  • Nomor SU                                   : 1529/Jatibening/2006---------------------------
  • NIB                                                : 10.26.08.02.08195--------------------------------
  • Atas Nama                                   : Nyonya EVI CARLA IMELDA SIREGAR—Kepada Penggugat.
  1. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 27 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II CACAT HUKUM  dan atau tidak berkekuatan Hukum;
  2. Menghukum Turut Tergugat II mencoret Akta Pererjanjian Kredit No. 27 dan atau memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencabut Perjanjian Kredit No. 27 dari Tergugat II;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), kepada Penggugat dan Tergugat I telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya, merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam nominal uang kerugian immateril adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) secara Tanggung Rentang kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan dan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi;
  5. Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrard);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak