| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
429/Pdt.G/2025/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Jumat, 29 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ANTHONY SIGALINGGING |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH., MH,. | ANTHONY SIGALINGGING |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | EVI CARLA IMELDA SIREGAR | | 2 | PTBANK PERKREDITAN RAKYAT TATA KARYA INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL JAKARTA TIMUR | | 2 | DR. Ir. YOHANES WILION, SE., SH.,MM (NOTARIS) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Akta Perceraian No. 3671-CR-27042013-001 Tanggal 24-4-2013 CACAT HUKUM dan atau menyatakan Kutipan Akta Perceraian atas nama tersebut BUKAN TERBITAN SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI DKI JAKARTA ( TURUT TERGUGAT II);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan:
- Nomor Sertipikat : 06895/Jatibening---------------------------------
- Letak Aset : Kav.No.B-136--------------------------------------
- Kelurahan : Jatibening------------------------------------------
- Kecamatan : Pondok Gede--------------------------------------
- Kotamadya : Bekasi-----------------------------------------------
- Luas Tanah : 205 M2------------------------------------------------
- Tanggal SU : 20 November 2006-------------------------------
- Nomor SU : 1529/Jatibening/2006---------------------------
- NIB : 10.26.08.02.08195--------------------------------
- Atas Nama : Nyonya EVI CARLA IMELDA SIREGAR—Kepada Penggugat.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 27 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II CACAT HUKUM dan atau tidak berkekuatan Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat II mencoret Akta Pererjanjian Kredit No. 27 dan atau memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencabut Perjanjian Kredit No. 27 dari Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), kepada Penggugat dan Tergugat I telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya, merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam nominal uang kerugian immateril adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) secara Tanggung Rentang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan dan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi;
- Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrard);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |