Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ANDRE SETIAWAN NOVANTO Als ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 400/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4910/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE SETIAWAN NOVANTO Als ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa ANDRE SETIAWAN NOVANTO ALS ANDRE pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Stadio MJCC ( Muda Jaya Community Center) Jl. Pangeran Jayakarta Summarecon Bekasi Kec. Medan Satria, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa pergi ke Stadio MJCC (Muda Jaya Community Center) Jl. Pangeran Jayakarta Summarecon Bekasi Kec. Medan Satria untuk bermain bola, kemudian  terdakwa masuk kedalam stadion, lalu didekat tribun pemain bola terdakwa melihat 1 (satu) buah tas warna hitam milik korban HASAN yang ditaruh ditribun, sedangkan korban HASAN sedang bermain bola dilapangan;
  • Bahwa terdakwa kemudian mengambil kunci motor milik korban HASAN yang diletakan didalam tas, setelah berhasil mengambil kunci motor milik korban HASAN, selanjutnya terdakwa keluar dari stadion lapangan bola dan langsung menuju  parkiran sepeda motor, setelah sampai diparkiran sepeda motor, lalu terdakwa memencet kunci sepeda motor milik korban dengan tujuan agar terdakwa mengetahui posisi sepeda motor milik korban HASAN;
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor milik korban HASAN, kemudian sepeda motor tersebut dibawa kerumah terdakwa yang beralamat di Kota Baru Rt.06/07 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan satria Kota Bekasi, setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa, terdakwa langsung mengecek bagasi sepeda motor milik korban HASAN dan menemukan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  dan 1 ( satu) handphone  merk Redmi 12, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 terdakwa menjual sepeda motor milik korban HASAN sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) di Daerah Pulo Gadung Jakarta Timur, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk menebus Handphone terdakwa yang digadaikan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), membayar kontrakan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua  ratusribu rupiah), membeli token Listrik sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), memberi orang tua sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Juni 2024 dirumah terdakwa yang beralamat di Kota Baru Rt.06/07 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan satria Kota Bekasi
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban HASAN  mengalami kerugian sebesar Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah);

-------- Perbuatan Terdakwa ANDRE SETIAWAN NOVANTO ALS ANDRE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. –

Pihak Dipublikasikan Ya