INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
660/Pdt.P/2024/PN Bks | Sa'ani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 660/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon
2.Menetapkan Pemohon (SA’ANI) sebagai wali dan sebagai pelaksana kekuasaan anak yang belum dewasa bernama: WARDAH NAPISAH, untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan
3.Memberikan Izin kepada pemohon untuk memindah tangankan dalam hal turun waris, menjual/menjaminkan dan/atau mengalihkan Sebagian/milik Anak Pemohon ,atas harta Warisan dari ( almarhum SUHENDAR)suami Pemohon(Almarhum SUHENDAR) atas 1 (satu) unit rumah tinggal dengan luas tanah dan bangunan 69 m2 yang beralamat di griya asri 2 blok E17 no 2 Kabupaten Bekasi Kecamatan Tambun Selatan.sesuai dengan SHM No 10.05.000063702.0, Atas Nama pemegang hak Sa’ani, Wardah napisah, Sefti lutfitri, Ninis Nurhayati 4.Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |