INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
451/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Soliha 2.Usman Fadilah |
1.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk 2.Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi 3.PT Anindyaguna |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 451/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal demi hukum Pengumuman kedua lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tanggal 5 September 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat 2.
3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menunda dahulu balik nama SHM No. 02551/Kebalen atas nama Penggugat 1 seluas 1351 M2 terletak di Jalan Raya Babelan Dusun II No.7 Rt.002/RW.006, Desa Kabelan, Kec. Babelan Kab. Bekasi dan bidang tanah Penggugat 2 SHM. 02543 /Kebalen, seluas 2926 M2 terletak di Dusun I RT.007/RW.005 Desa Kebalen, Kec. Babelan Kab. Bekasi. Dengan menunggu putusan inkrah dan atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Membebankan perkara menurut hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |