INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2025/PN Bks | RINI LAMPASIHAR SINAGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu :
a.Dorothy Novita Saorlin Saragih Turnip, Perempuan, lahir di Kota Bekasi, tanggal 24 Juni 2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran no 2680/PL/U/2011 tertanggal 5 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.
b.Dania Ivana Saragih Turnip, Perempuan, lahir di Kota Bekasi, tanggal 18 April 2017 sesuai Kutipan Akta Kelahiran no 3275-LU-13062017-0031 tertanggal 14 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi
3.Menetapkan memberi kuasa / ijin kepada pemohon mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur tersebut untuk melepaskan haknya atas harta berupa menghadap instansi terkait untuk menandatangani dokumen terkait proses peralihan hak atas :
a.Sebidang tanah seluas 268m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di GG Gardu No 27 RT 004 RW 011, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan. Tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 09.02.000018642.0 akan di alihkan ke nama ke Ny.Kartini
b.Sebidang tanah seluas 203m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di GG Gardu No 27 RT 004 RW 011, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan Tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 09.02.000018794.0 , akan di alihkan ke nama ke Adil Situmorang
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |