Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
424/Pid.Sus/2024/PN Bks | NURMALA INDAH, SH. | HENDRI SAPUTRA BIN (ALM) HASAN BASRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 424/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5222/M.2.17.3/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 120 / V / BKASI / 07 /2024
1.IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : HENDRI SAPUTRA BIN HASAN BASRI (Alm) Tempat lahir : Jakarta Umur / tanggal lahir : 28 Tahun / 12 Juli 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gg. Tongkang Rt.12/01 Kel.Kramat Kec.Senen Jakarta Pusat Agama : Islam Pekerjaan : Tidak ada Pendidikan : SD B. PENAHANAN - Ditahan Polres Bekasi Kota : 20-05-2024 s/d 08-06-2024 - Perpanjangan Kajari : 09-06-2019 s/d 18-07-2024 - Penuntut Umum : 18-07-2024 s/d 06-08-2024 -Perpanjangan PN : 07-08-2024 s/d 05-09-2024
1.DAKWAAN Primair Bahwa ia terdakwa Hendri Saputra Bin Hasan Basri (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl Raya Caman Kel.Jati bening Kec.Pondok gede Kota Bekasi, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawalnya dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Hendri Saputra Bin Hasan Basri (Alm) sering menjual sabu-sabu kepada orang lain maka saksi Yandhia dan saksi Bagus Nuryanto yang merupakan anggota dari Polres Bekasi Kota mencari info lebih lanjut, setelah para saksi dari Polres Bekasi Kota, setelah identitas sesuai dengan identitas terdakwa maka para saksi menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa maka ditemukan 2 (dua) bungkus plastic kecil klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam mulutnya dan 1 (satu) plastic bening berisikan handphone merk Oppo A3S warna hitam, maka dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa tidak bisa mengelak ketika ditemukan sabu-sabu dalam mulut terdakwa, para saksi menanyakan dari mana terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sering membeli dari tetangganya terdakwa yaitu sdr.Pian Bastos (Belum tertangkap) yang beralamat di Gang Tongkang Kel Kramat Kec.Senen Jakarta Pusat, adapun terdakwa terakhir membeli sabu-sabu dari sdr.Pian Bastos sebanyak 1 Gram pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 05.30 Wib di Gang Tongkang Kel Kramat Kec.Senen Jakarta Pusat seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah membagi dua bagian dengan niat untuk menjual daerah Raya Caman Kel.Jati bening Kec.Pondok gede Kota Bekasi dan terdakwa belum menerima uang hasil penjualan sabu-sabu dari sdr.Pian Bastos (Belum tertangkap). Maka para saksi langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2397/NNF/2024/Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Senin tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak,S.I.K,dkk dari Badan Reserse Polri Pusat Laboratorium Forensik disimpulkan bahwa hasil permeriksaan barang bukti terdakwa Hendri Saputra Bin Hasan Basri (Alm) ada 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih berat 0,1344 gram dan setelah diuji sisa hasil lab Netto seberat 0,1306 gram adalah benar mengandung Metamfetamina Narkotika golongan I No.urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair Bahwa ia terdakwa Hendri Saputra Bin Hasan Basri (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl Raya Caman Kel.Jati bening Kec.Pondok gede Kota Bekasi, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, adapun dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawalnya dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Hendri Saputra Bin Hasan Basri (Alm) sering menjual sabu-sabu kepada orang lain maka saksi Yandhia dan saksi Bagus Nuryanto yang merupakan anggota dari Polres Bekasi Kota mencari info lebih lanjut, setelah para saksi dari Polres Bekasi Kota, setelah identitas sesuai dengan identitas terdakwa maka para saksi menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa maka ditemukan 2 (dua) bungkus plastic kecil klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam mulutnya dan 1 (satu) plastic bening berisikan handphone merk Oppo A3S warna hitam, maka dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa tidak bisa mengelak ketika ditemukan sabu-sabu dalam mulut terdakwa, para saksi menanyakan dari mana terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sering membeli dari tetangganya terdakwa yaitu sdr.Pian Bastos (Belum tertangkap) yang beralamat di Gang Tongkang Kel Kramat Kec.Senen Jakarta Pusat, adapun terdakwa terakhir membeli sabu-sabu dari sdr.Pian Bastos sebanyak 1 Gram pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 05.30 Wib di Gang Tongkang Kel Kramat Kec.Senen Jakarta Pusat seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah membagi dua bagian dengan niat untuk menjual daerah Raya Caman Kel.Jati bening Kec.Pondok gede Kota Bekasi dan terdakwa belum menerima uang hasil penjualan sabu-sabu dari sdr.Pian Bastos (Belum tertangkap). Maka para saksi langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2397/NNF/2024/Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Senin tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak,S.I.K,dkk dari Badan Reserse Polri Pusat Laboratorium Forensik disimpulkan bahwa hasil permeriksaan barang bukti terdakwa Hendri Saputra Bin Hasan Basri (Alm) ada 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih berat 0,1344 gram dan setelah diuji sisa hasil lab Netto seberat 0,1306 gram adalah benar mengandung Metamfetamina Narkotika golongan I No.urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bekasi,1 8 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
N . I N D A H ,SH JAKSA MUDA Nip. 196907031999032005
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |