Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa TAOPAN GINANJAR Bin FIRMAN SOMANTRI, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bandung 3 Rt.01/02 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa memesan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu kepada sdr.VITRA (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) kali yang mana sebelumnya terdakwa memesan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu pada bulan September 2024 dan terakhir tanggal 11 November 2024 dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau sebanyak 1 (satu) gram;
- Bahwa narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram yang terdakwa pesan belum dibayar kepada sdr.VITRA (belum tertangkap) yang mana akan dibayarkan jika terdakwa sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian sdr.VITRA (belum tertangkap) mengirimkan lokasi tempat pengambilan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan gojek online menuju Jalan Bandung 3 Rt.01/02 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
- Bahwa sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa turun dan membayar gojek kemudian terdakwa meneruskan dengan berjalan kaki sejauh 50 meter ke Lokasi tempat pengambilan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu, dan setelah mendapatkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu terdakwa ambil dan disimpan dikantong celana yang terdakwa simpan, tiba-tiba saat terdakwa sedang berjalan ingin kembali pulang kerumah tiba-tiba datang saksi FERDIMANSYAH, saksi Dimas Prianggoro dan saksi Hafis Ubaidilah yang merupakan Anggota Polri dari Polsek Jatiasampurna langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild menthol yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatisampurna guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa TAOPAN GINANJAR Bin FIRMAN SOMANTRI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5492/NNF/2024 tanggal 21 November 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild mentol yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi : 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,26 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 1,21 gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa TAOPAN GINANJAR Bin FIRMAN SOMANTRI pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bandung 3 Rt.01/02 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa turun dan membayar gojek kemudian terdakwa meneruskan dengan berjalan kaki sejauh 50 meter ke Lokasi tempat pengambilan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu, dan setelah mendapatkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu terdakwa ambil dan disimpan dikantong celana yang terdakwa simpan, tiba-tiba saat terdakwa sedang berjalan ingin kembali pulang kerumah tiba-tiba datang saksi FERDIMANSYAH, saksi Dimas Prianggoro dan saksi Hafis Ubaidilah yang merupakan Anggota Polri dari Polsek Jatiasampurna langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild menthol yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatisampurna guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa TAOPAN GINANJAR Bin FIRMAN SOMANTRI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5492/NNF/2024 tanggal 21 November 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild mentol yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi : 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,26 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 1,21 gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |