Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Bks RAFIUDIN, SH RAHMA NUNGGAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300.1.5/1749/Satpol PP.Gak
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAFIUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMA NUNGGAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

B.    Kronologis

Hasil kegiatan yustisi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak, terdapat 9 (sembilan) gerobak pedagang yang berjualan di bahu jalan. Para pedagang tersebut oleh Petugas Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penindakan membuat Berita Acara Pelanggaran Perda ditandatangani oleh Pelanggar dan barang bukti tersangka Erwin D. Purba berupa KTP dan gerobak dagang diserahkan ke petugas untuk diamankan. Mereka mengakui kesalahan dan melanggar Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk selanjutnya para pedagang mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi.

 


C.    Data Saksi

No.    NAMA    ALAMAT    PEKERJAAN    KET
1.    NURDIN    Jatibening II RT 001/ RW 003, Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi    PNS    Anggota Satpol PP
(Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL)
2.    PRIYANTO    Kayu Tinggi RT 009/RW 003 Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur    PNS    Anggota Satpol PP
(Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL)


D.    Keterangan Saksi

Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak. Dilaksanakan penindakan berupa kegiatan yustisi membawa para pedagang ke Mako Satpol PP untuk dibuat Berita Acara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Saat kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat 9 (sembilan) gerobak pedagang antara lain :
1)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Deden Hilman, Usia 23 Tahun, pekerjaan buruh harian lepas, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
2)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Erwin D. Purba, Usia 46 Tahun, pekerjaan karyawan swasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
3)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Engkus, Usia 31 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
4)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Nandang Mulyadi, Usia 44 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
5)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Rahma Nunggal, Usia 49 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
6)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Apendi, Usia 52 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
7)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Charly Marpaung, Usia 37 Tahun, pekerjaan pedagang kopi, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
8)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Sandy Widianto, Usia 27 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
9)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Alwinsyah Saragih, Usia 32 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak.

Pihak Dipublikasikan Ya