INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Bks | PT HARRISMA INFORMATIKA JAYA | CHRISTINE RATU NATALINA RAMBA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022 yang dibuat oleh TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022;
4.Menghukum TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sanksi atas pelanggaran Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022 kepada PENGGUGAT sebesar Rp33.444.023,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu dua puluh tiga Rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) kalender terhitung setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |