Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2025/PN Bks | DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. | 3.SIJRAY KAUNANG ALIAS JRAY BIN SUPARDI (Alm) 4.HASANUDIN Als HASAN Bin JAHURI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–908/M.2.17/Enz.2/02/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam tahun 2024 bertempat didepan SMA Negeri 6 Bekasi tepatnya dibawah tiang listrik atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) ditelepon oleh ENDRIK SETIAWAN (DPO) sebagai pemilik Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan maksud menawarkan pekerjaan untuk mengambil Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di daerah Indramayu, atas ajakan ENDRIK SETIAWAN (DPO) Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) menjawab bahwa saat ini sedang berada di Jakarta, lalu ENDRIK SETIAWAN (DPO) menawarkan “kalo lo mau ambil gue juga ada di daerah Bekasi dan lo cari yang mau ambil deh” dari gue dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya”, Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) menjawab “tunggu dulu ya” dengan maksud akan mencari pembelinya terlebih dahulu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) menelpon SUMANTRI (DPO) yang berada di Gang Macan Cilincing Jakarta Utara, dengan maksud menawarkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya lalu SUMANTRI (DPO) menjawab “ambil aja cuma gue sekarang lagi ga di Jakarta, nanti ada temen gue yaitu Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) untuk menemani mengambil Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan setelah dapat langsung serahkan sama temen gue ya” Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) ditelepon oleh SUMANTRI (DPO) dengan telepon grup bergabung dengan Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm), dimana SUMANTRI (DPO) mengenalkan Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) kepada Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) “itu temen gue bang, ya udah kita sama-sama sehat ya”, lalu pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) ditelepon oleh ENDRIK SETIAWAN (DPO) menanyakan “bagaimana mau ga ambil barang di daerah Bekasi, dan sudah ada yang mau ambil ga” lalu Terdakwa menjawab “ya udah bang ada nih temen gue yang mau ambil dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya” lalu ENDRIK SETIAWAN (DPO) menjawab “nanti tunggu arahan orang gue ya”, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) menelpon Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) “bang mending kita jalan sekarang aja” Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) menjawab “ya udah dimana jemput abang?” Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) menjawab arah Rawa Malang di bawah jembatan Cilincing Jakarta Utara, ciri-cirinya memakai switer hitam bang” lalu Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) menjawab “ya udah bang”, lalu Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) pergi menuju jembatan Cilincing Jakarta Utara menunggu Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) dan sekitar pukul 15.30 WIB datang Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) menghampiri Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) sambil bertanya “kawan SUMANTRI ya” di jawab “iya bang”. Selanjutnya Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) pergi menuju arah Bekasi, sesuai arahan ENDRIK SETIAWAN (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tepatnya di daerah Sumarecon Bekasi dan sekira pukul 17.00 WIB sampai di Sumarecon Bekasi, lalu Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) menelpon ENDRIK SETIAWAN (DPO) memberitahukan telah sampai sesuai arahan di daerah Bekasi dijawab oleh ENDRIK SETIAWAN (DPO) “ok nanti ada orang gue yang mengarahkan” lalu Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) dihubungi dengan private number yang mengarahkan ke arah Mall Galaxy Kota Bekasi, lalu Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) memberitahu Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) “ga jadi ambil sabu disini, jadinya di Mall Galaxy Kota Bekasi, kemudian Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) menuju Mall Galaxy Kota Bekasi, sekitar pukul 17.50 WIB sampai di Mall Galaxy lalu Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) ditelepon oleh orang suruhan ENDRIK SETIAWAN (DPO) mengirimkan lokasi tempat pengambilan dan foto Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disimpan dibawah tiang listrik didepan SMA Negeri 6 Bekasi, selanjutnya Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) pergi menuju ke lokasi tempat pengambilan, lalu Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) mengambil 1 (satu) bungkus Rokok Djarum 76 yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 19,3788 Gram yang tersimpan dibawah tiang listrik.
Bahwa setelah Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) menerima atau mengusai 1 (satu) bungkus Rokok Djarum 76 yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, ketika sedang berada dipinggir Jalan Asri Lestari Raya Kota Bekasi, perbuatan Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) diketahui oleh saksi MAWAR, SH bersama dengan saksi MUAHAMMAD DAFFA AUFA dan Tim Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) dengan disaksikan oleh saksi ZAINAL RACHMAN selaku pengemudi ojek online hingga ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Rokok Djarum 76 yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 19,3788 Gram (hasil penimbangan Pus Lab Forensik Polri) dalam penguasaan Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) yang tersimpan didalam saku depan sebelah kiri Switer warna hitam yang sedang dipakainya dan 1 (satu) Handphone merek Vivo 1807 warna Merah dengan Nomor Simcard 0858 1939 3926 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam penyalahgunaan Narkotika, sedangkan dari Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) Bin JAHURI (Alm) tidak ditemukan barang bukti Narkotika namun berhasil mengamankan 1 (satu) Handphone merek 1727 warna Hitam dengan Nomor Simcard 0858 1716 8013 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya mengamankan Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) Bin JAHURI (Alm), melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Barang bukti yang diterima : 1 (satu) bungkus Rokok Djarum 76 yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,3788 gram, diberi nomor barang bukti 6798/2024/NF Hasil Pemeriksaan : Nomor barang bukti 6798/2024/NF = Positif Metamfetamina. Interprestasi hasil : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6798/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika jenis Metamfetamina. Sisa hasil pengujian dengan berat netto 19,3443 gram.
------- Perbuatan Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Asri Lestari Raya RT.02 RW.002 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi MAWAR, SH, saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA dan tim subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat yang tidak ingin diketahui namanya menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Sumarecon Mall Bekasi akan terjadi transaksi menjual Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang akan dilakukan oleh Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) dengan memberikan ciri-ciri orang tersebut dan menggunakan nomor handphone 0858 1939 3926, Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB saksi MAWAR, SH, saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA dan tim subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menuju Sumarecon Mall Bekasi namun berdasarkan informan dan dibantu tim analis bahwa tidak jadi melakukan transaksi di tempat tersebut, berpindah ke Mall Galaxy Kota Bekasi dengan sistem tempel di satu lokasi, lalu saksi MAWAR, SH, saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA dan tim subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berpindah menuju Mall Galaxy Kota Bekasi dan melakukan pemantauan disekitar lokasi dan sekitar pukul 17.50 WIB melihat orang yang ciri-ciri yang sama menggunakan switer hitam sedang berdiri dipinggir Jalan Asri Lestari Raya RT.02 RE.002 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, selanjutnya saksi MAWAR, SH bersama dengan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA dan tim menghampiri orang tersebut dan memperkenalkan diri dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan memperlihatkan surat tugas kepada Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm), lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) yang disaksikan oleh saksi ZAINAL RACHMAN hingga ditemukan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu didalam saku sebelah kiri switer warna hitam yang dipakai Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus Rokok Djarum 76 yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto 19,3788 Gram (hasil penimbangan Pus Lab Forensik Polri) dalam penguasaan Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm), 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1807 warna Merah dengan Nomor Simcard 0858 1939 3926 sedangkan dari Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1727 warna Hitam dengan Nomor Simcard 0858 1716 8013, selanjutnya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan Penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) bersama Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm), melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Barang bukti yang diterima : 1 (satu) bungkus Rokok Djarum 76 yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,3788 gram, diberi nomor barang bukti 6798/2024/NF. Hasil Pemeriksaan : Nomor barang bukti 6798/2024/NF = Positif Metamfetamina. Interprestasi hasil : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6798/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika jenis Metamfetamina. Sisa hasil pengujian dengan berat netto 19,3443 gram.
------- Perbuatan Terdakwa 1. SIJRAY KAUNANG Alias JRAY Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa 2. HASANUDIN Alias HASAN Bin JAHURI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |