1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 73 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H. tanggal 26 Juni 2014, dinyatakan batal demi hukum;
3.Menyatakan Kewajiban Penggugat untuk mengembalikan uang Tergugat sebesar Rp. 10.935.937.000 (sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela obyek tanah yang dimaksud dalam PPJB Nomor 73 Tahun 2014;
5.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |