Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Bks NI MADE WARDANI, S.H. JOHAN FERDIANTO als HAN bin GIYANTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2670a/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE WARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN FERDIANTO als HAN bin GIYANTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa  JOHAN FERDIANTO Als. HAN Bin GIYANTO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Fadli (belum tertangkap) pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024 sekira jam: 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2024 bertempat Gudang Tenda di Kp. Pondok Benda Rt. 010/Rw.003, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024 sekira jam: 02.00 WIB terdakwa  bersama teman terdakwa Sdr FADLI (DPO) sebelumnya sudah ada niatan untuk mencuri sepeda motor selanjutnya terdakwa bersama Sdr. FADLI (DPO) mencari sasaran yaitu dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor dengan melakukan pemantauan disetiap daerah yang terdakwa lewati untuk mencari sasaran dalam hal ini sepeda motor, dimana ketika terdakwa bersama dengan Sdr Fadli melintas di jalan Kp. Pondok Benda Rt. 010/Rw.003, Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih, Kota Bekasi dan melihat ada kesempatan selanjutnya terdakwa bersama Sdr Fadli berhenti dan melakukan mengambil sepeda motor dengan cara dimana terdakwa masuk melalui pintu pagar yang sebelumnya sudah dalam keadaan terbuka dan langsung menuju Gudang tenda tempat sepeda motor tersebut berada, setelah terdakwa mendekati sepeda motor tersebut terdakawa terlebih dahulu mendorong menggunakan kaki terdakwa Dimana sepeda motor tersebut pada saat itu tidak dikunci stang / kontak.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor milik korban hingga mendekati pagar luar dengan tujuan untuk menemui teman Sdr. FADLI (DPO) yang menunngu diluar untuk di step menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, namun belum sempat menemui Sdr. FADLI (DPO) terdakwa sudah ketahuan diteriaki MALING oleh saksi Ahmad Junaedi.

 

 

  • Bahwa setelah perbuatan terdakwa diketahui, terdakwa langsung panik dan meninggalkan sepeda motor yang sudah berhasil terdakwa bawa tersebut, selanjutnya terdakwaberusaha untuk lari menuju kearah teman terdakway ang menunggu diluar, namun tterdakwaberhasil ditangkap oleh warga, sedangkan Sdr. FADLI (DPO) tidak berhasil ditangkap warga, melainkan langsung kabur meninggalkan terdakwa

 

  • Bahwa  terdakwa  dalam mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tahun 202], warna Ungu, No. Polisi: B5414TJ], nomor rangka: MH3SG6410MJ127687, nomor mesin: G3P2E0150728 milik saksi korban Muhammad Hengki Firmansyah, tanpa ada ijin dan sepengetahuan dari  saksi korban, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa  ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum  lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Muhammad Hengki Firmansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)

 

 

----------- Perbuatan terdakwa JOHAN FERDIANTO Als. HAN Bin GIYANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke, 3 dan 4  KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya