INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
313/Pdt.G/2024/PN Bks | Drs. TAHAN PANJAITAN alias St. T. Panjaitan | WIWIED WIDODO LUKITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 313/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 14 Pebruari 1992 dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat dan Bukti Setor Pelunasan Sisa Kredit dari Bank Tabungan Negara, Pemindahan Dan Penyerahan Hak (CESSIE) Nomor; 303 tanggal 14 Pebruari 1992, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Hajjah Nazli Alida Lubis, S.H. antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum sebagai bukti jual beli;
3.Menyatakan Penggugat (Drs. Tahan Panjaitan ) sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak Jl. Gunung Gede IV/153 C Rt.001.Rw.013 Kel.Kayuringin Jaya Perumnas II B Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sertifikat bekas Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 4762/Kayuringin Jaya, seluas 93 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor : 23666/1989 tanggal 26 Desember 1989;
4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Nasional Kota Bekasi) untuk menerima pendaftaran balik nama dan/atau memproses pengalihan hak kepemilikan serta pembaharuan/perpanjangan Sertifikat bekas Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 4762/Kayuringin Jaya, seluas 93 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor : 23666/1989 tanggal 26 Desember 1989 dari nama Tergugat (Wiwied Widodo Lukita) menjadi nama Penggugat (Drs. Tahan Panjaitan );
5.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual dan untuk diri sendiri sebagai pembeli untuk melaksanakan Pembuatan akta Penyerahan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah, melakukan pembaharuan/perpanjangan Sertifikat dan lain sebagainya yang baik dipandang perlu oleh intansi terkait atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak Jl. Gunung Gede IV/153 C Rt.001.Rw.013 Kel.Kayuringin Jaya Perumnas II B Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sertifikat bekas Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 4762/Kayuringin Jaya, seluas 93 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor : 23666/1989 tanggal 26 Desember 1989
6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membalik nama sebidang tanah berikut bangunannya dan melakukan Pembaharuan/ Perpanjangan sertifikat bekas Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 4762/Kayuringin Jaya, seluas 93 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor : 23666/1989 tanggal 26 Desember 1989, yang terletak di Jl. Gunung Gede IV/153 C Rt.001.Rw.013 Kel.Kayuringin Jaya Perumnas II B Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dari atas nama tergugat menjadi atas nama Penggugat;
7.Menghukum Tergugat , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,
8.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |