INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
71/Pdt.P/2025/PN Bks | FAUZIA NAMIRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan pada penulisan Identitas tahun lahir pemohon dalam paspor milik pemohon dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik FAUZIA NAMIRA BT MUSTOFA ZAENU adalah Tanggal 23 September 1987 adalah salah / keliru. Yang benar seharusnya adalah lahir tanggal 23 September 1989 sesuai dengan KTP 1671056309890003, kutipan akte kelahiran Nomor 472/483/I/2024 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, kutipan akte nikah Nomor 798/09/X /2016 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarami Palembang.
3.Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor pemohon pada kantor unit layanan paspor Kantor Imigrasi kota Bekasi.
4.Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |