Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.G/2024/PN Bks H. ABDUL ROSID 1.HANDY SUYONO
2.DION SETIAWAN
3.KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL ROSID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fidelis Dion Rumyaan, S.H.H. ABDUL ROSID
Tergugat
NoNama
1HANDY SUYONO
2DION SETIAWAN
3KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PROVINSI JAWA BARAT cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI,
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BEKASI
3NOTARIS BAYU RUSHADIAN HUTAMA, S.H., M.Kn.,
4NOTARIS RADEN RORO YULIANA TUTIEK SETIA MURNI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum PENGGUGAT ini, untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad) yang telah mengakibatkan PENGGUGAT mengalami total kerugian atas hilangnya hak kepemilikan atas objek sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Harapan Indah, Cluster Melati Indah, Jl. Melati Indah 4, Blok AE No.11, Rt.010/Rw.019, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. segera pada tanggal saat putusan ini dikabulkan oleh majelis hakim;
3. Membatalkan Hasil Risalah Lelang, Nomor : 395/31/2023, tanggal 22 Mei 2023 yang dimohonkan oleh TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I. 
4. Menyatakan dan menegaskan bahwa Status Kepemilikan atas Objek sengketa berupa sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Harapan Indah, Cluster Melati Indah, Jl. Melati Indah 4, Blok AE No.11, Rt.010/Rw.019, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut Tetap menjadi Milik PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT berhak dan berwenang untuk Menguasai, Mengelolah dan Menggunakan  Objek tersebut untuk keperluan dan kepentingan Pribadi PENGGUGAT.
5. Memutus, menghukum dan memerintahkan Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk segera mengurus dan memproses Balik Nama atas Seritifikat Hak Milik (SHM), atas Objek sengketa Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Harapan Indah, Cluster Melati Indah, Jl. Melati Indah 4, Blok AE No.11, Rt.010/Rw.019, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, agar kembali Menjadi atas nama H. ABDUL ROSID selaku PENGGUGAT / PEMILIK yang Sah.
6. Menghukum Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT (Uitvoerbaar bij vorrad).
8. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak