Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin MADARI BIN MARHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–911/M.2.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADARI BIN MARHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa MADARI Bin MARHASAN bersama dengan saksi NGARIFIN Bin CASTIM dan saksi ABDUL MUFID (Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di sekitar Jalan Tarumajaya Raya, Kelurahan Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sdr. AGRI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon dan menawarkan pekerjaan untuk menjual daun kering mengandung Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak bisa menjual Narkotika Jenis ganja tersebut, namun Terdakwa bisa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis ganja tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib sdr. AGRI (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk bersiap-siap menerima Narkotika Jenis ganja, lalu pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib sdr. AGRI (DPO) mengirimkan nomor handphone kepada Terdakwa untuk Terdakwa hubungi dan mengatur janji dalam menerima Narkotika Jenis ganja dari sdr. AGRI (DPO). Kemudian Terdakwa mengirim pesan ke nomor yang diterima dari sdr. AGRI (DPO) dan mengatur janji untuk bertemu di Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi NGARIFIN Bin CASTIM (Penuntutan terpisah) untuk menerima Narkotika Jenis Ganja di daerah Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi dan saksi NGARIFIN Bin CASTIM (Penuntutan terpisah) menyetujui ajakan dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 01.00 Wib bertempat di depan Rumah Sakit Primaya Hospital Terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal lalu Terdakwa menerima 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja tersebut kepada saksi NGARIFIN Bin CASTIM (Penuntutan terpisah) yang menunggu di sepeda motor, lalu Terdakwa dan saksi NGARIFIN Bin CASTAM membawa Narkotika Jenis Ganja tersebut menuju kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa dan saksi NGARIFIN Bin CASTAM membungkus Narkotika Jenis ganja tersebut menggunakan plastik warna biru , lalu Terdakwa dan saksi NGARIFIN Bin CASTAM menyimpan Narkotika Jenis Ganja tersebut di dalam sebuah ruko kosong. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sdr. AGRI (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa menyiapkan paket Narkotika Jenis ganja sebanyak 1 (satu) kilogram untuk diserahkan kepada sdr. MICHAEL (DPO). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib sdr. AGRI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menyiapkan paket Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kilogram untuk diserahkan kepada sdr. MICHAEL (DPO), selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. MICHAEL (DPO) dan sdr. MICHAEL (DPO) meminta lebihan Narkotika Jenis ganja kepada Terdakwa sehingga Terdakwa membuatkan paket lebihan Narkotika Jenis ganja dengan berat 20 (dua puluh) gram untuk diserahkan kepada sdr. MICHAEL. Selanjutnya paket Narkotika Jenis ganja tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik hitam dan Terdakwa menghubungi saksi ABDUL MUFID (Penuntutan terpisah) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja tersebut ke daerah Bonpis, Jakarta Utara untuk diserahkan kepada sdr. MICHAEL (DPO).
  • Bahwa saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIb memperoleh informasi terkait adanya tindak pidana Narkotika Jenis Ganja di sekitar Harapan Indah Kota Bekasi, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku tindak pidana Narkotika sedang berada di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehingga saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA menuju alamat kontrakan tersebut. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA masuk ke dalam kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan saksi NGARIFIN Bin CASTAM sedang berada di dalam kamar kontrakan tersebut, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi NGARIFIN Bin CASTAM dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan kartu SIM nomor 085945082326 dari Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix dengan kartu SIM nomor 085691247560 dari saksi NGARIFIN Bin CASTAM. Selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) serta beberapa plastik hitam yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Ganja di sebuah ruko kosong yang beralamat di Kp. Tambun Jaya, RT/RW 002/001, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA membawa Terdakwa menuju ruko tersebut untuk melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B), 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) serta 1 (satu) unit timbangan elektrik dari dalam ruko tersebut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa menerima Narkotika Jenis Ganja dari sdr. AGRI (DPO) adalah untuk Terdakwa serahkan kepada orang lain sesuai dengan perintah dari sdr. AGRI (DPO). Adapun Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Jenis ganja dari sdr. AGRI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kilogram Narkotika Jenis ganja dari sdr. AGRI (DPO);
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B) dan Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) masing-masing disihkan sebanyak 300 (tiga ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Surat Berita Acara Penyisihan Barang bukti tanggal 12 Oktober 2024;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 5651/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode A1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 288,4400 gram diberi nomor barang bukti 2891/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 287,6000 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode B1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 292,7600 gram diberi nomor barang bukti 2892/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 291,8600 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode B1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 289,0000 gram diberi nomor barang bukti 2893/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 288,1000 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1811 gram diberi nomor barang bukti 2889/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,1557 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,6 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1535 gram diberi nomor barang bukti 2890/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,0734 gram;

Dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2891/2024/OF, nomor 2892/2024/OF dan nomor 2893/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor 2889/2024/OF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor 2890/2024/OF adalah benar Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bentuk bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

 

SUBSIDIAIR

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MADARI Bin MARHASAN bersama dengan saksi NGARIFIN Bin CASTIM dan saksi ABDUL MUFID (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18. 00 WIb atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIb saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait adanya tindak pidana Narkotika Jenis Ganja di sekitar Harapan Indah Kota Bekasi, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku tindak pidana Narkotika sedang berada di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehingga saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA menuju alamat kontrakan tersebut. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA masuk ke dalam kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan saksi NGARIFIN Bin CASTAM sedang berada di dalam kamar kontrakan tersebut, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi NGARIFIN Bin CASTAM dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan kartu SIM nomor 085945082326 dari Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix dengan kartu SIM nomor 085691247560 dari saksi NGARIFIN Bin CASTAM. Selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kritasl putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) serta beberapa plastik hitam yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kritasl putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Ganja di sebuah ruko kosong yang beralamat di Kp. Tambun Jaya, RT/RW 002/001, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA membawa Terdakwa menuju ruko tersebut untuk melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B), 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) serta 1 (satu) unit timbangan elektrik dari dalam ruko tersebut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Ganja dari sdr. AGRI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 00.01 Wib di sekitar Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi bersama dengan saksi NGARIFIN Bin CASTAM (Penuntutan terpisah) dalam bentuk 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja dan Terdakwa. Selanjutnya Narkotika Jenis ganja tersebut Terdakwa simpan dan Terdakwa bagi menjadi beberapa bagian dalam beberapa bungkus plastik bersama dengan saksi NGARIFIN Bin CASTAM (Penuntutan terpisah) di dalam kontrakan Terdakwa dan sebagian Terdakwa simpan dalam sebuah ruko kosong yang beralamat di Kp. Tambun Jaya, RT/RW 002/001, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Adapun tujuan Terdakwa menerima Narkotika Jenis ganja dari sdr. AGRI (DPO) adalah untuk Terdakwa simpan dan Terdakwa serahkan kepada orang lain sesuai dengan perintah dari sdr. AGRI (DPO) dan Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Jenis ganja dari sdr. AGRI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kilogram Narkotika Jenis ganja dari sdr. AGRI (DPO);
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B) dan Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) masing-masing disihkan sebanyak 300 (tiga ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Surat Berita Acara Penyisihan Barang bukti tanggal 12 Oktober 2024;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 5651/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode A1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 288,4400 gram diberi nomor barang bukti 2891/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 287,6000 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode B1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 292,7600 gram diberi nomor barang bukti 2892/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 291,8600 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode B1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 289,0000 gram diberi nomor barang bukti 2893/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 288,1000 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1811 gram diberi nomor barang bukti 2889/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,1557 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,6 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1535 gram diberi nomor barang bukti 2890/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,0734 gram;
  • Dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2891/2024/OF, nomor 2892/2024/OF dan nomor 2893/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor 2889/2024/OF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor 2890/2024/OF adalah benar Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

DAN

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MADARI Bin MARHASAN bersama dengan saksi ABDUL MUFID (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18. 00 WIb atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIb saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait adanya tindak pidana Narkotika Jenis Ganja di sekitar Harapan Indah Kota Bekasi, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku tindak pidana Narkotika sedang berada di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehingga saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA menuju alamat kontrakan tersebut. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA masuk ke dalam kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan saksi NGARIFIN Bin CASTAM sedang berada di dalam kamar kontrakan tersebut, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi NGARIFIN Bin CASTAM dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan kartu SIM nomor 085945082326 dari Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix dengan kartu SIM nomor 085691247560 dari saksi NGARIFIN Bin CASTAM. Selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kritasl putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) serta beberapa plastik hitam yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kritasl putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina dengan jumlah sebanyak sekitar 5 (lima) gram dari sdr. AGRI (DPO) dengan tujuan untuk Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per gram atau Terdakwa serahkan kepada orang lain sesuai dengan perintah sdr. AGRI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa bersama dengan saksi ABDUL MUFID (Penuntutan terpisah) mengantar Narkotika Jenis Ganja kepada sdr. MICHAEL di daerah Bonpis, Jakarta Utara, selanjutnya setelah menyerahkan Narkotika Jenis Ganja kepada sdr. MICHAEL Terdakwa membeli Narkotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) dari sdr. MICHAEL (DPO) dengan harga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua butir) dengan tujuan untuk konsumsi pribadi Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 5651/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1811 gram diberi nomor barang bukti 2889/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,1557 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,6 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1535 gram diberi nomor barang bukti 2890/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,0734 gram;
  • Dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti nomor 2889/2024/OF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor 2890/2024/OF adalah benar Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya