INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Anas Arromy | PT ACHSANA GLOBAL PERKASA ( DIRUT: BAMBANG AGUS SUTOMO) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 398.292.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sely.ruhnya;
2.Menyatakan demj hukwn perbuatan Tergugat ( Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat ( PT Achsana Global Perkasa dengan Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) untuk untuk membayar kerugian materii1 kepada Penggugat ( Anas Arromy
) sebesar biaya paket Annuzna Rp 320.000.000,- + biaya 1ainnya 22.892.000,- + biaya Jasa Pengacara 40.000.000,- + biaya transportasi +Akomodasi 15.400.000,- = Rp 398.292.000,- ( tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu
rupiah). secara tunai dan lunas.
4.Mengbukum Tergugat ( PT Achsana Global Perkasa dengan Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) untuk untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat ( Anas Arromy) sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) secara tunai dan tunas
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |