Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
421/Pdt.G/2025/PN Bks 1.Bambang Novianto
2.Raditya Bagus Arvianto
3.Prasetya Dimas Arvianto
1.Arkiawan Wirena
2.Susi Arini Kartikasari
3.Irawati Ratna Anggraeni
4.Rasendriya Rizki Indraprakoso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 421/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Novianto
2Raditya Bagus Arvianto
3Prasetya Dimas Arvianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reza Novandi, SH.Bambang Novianto
2Reza Novandi, SH.Raditya Bagus Arvianto
3Reza Novandi, SH.Prasetya Dimas Arvianto
Tergugat
NoNama
1Arkiawan Wirena
2Susi Arini Kartikasari
3Irawati Ratna Anggraeni
4Rasendriya Rizki Indraprakoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Judiati Setyoningsih
2Novardi Rahim
3Isparyanto
4Feco Huawae
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

 

  1. Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghalang-halangi Para Penggugat untuk melaksanakan haknya guna menjenguk dan mendapatkan ruang pribadi untuk mengobrol, bersenda gurau serta saling melepas rindu dengan Ibu Sri Kadaruni kapan saja, tanpa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari dan tanpa harus dengan pendampingan Tergugat I;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat I dan mengumumkan permintaan maaf tersebut dalam semua grup WhatsApp warga Komplek Depnakertrans, Jakasampurna, Bekasi, antara lain ”Forum Informasi RT 11/05” dan ”Dasa Wisma 3 Komp. Depnakertrans” yang setidak-tidaknya memuat tulisan:

 

”Dengan ini Saya, Arkiawan Wirena, beralamat di Komplek Depnakertrans No. 25, menyampaikan permintaan maaf kepada Sdr. Bambang Novianto terkait ucapan-ucapan Saya yang menyakiti hati dan/atau menyudutkan Sdr. Bambang Novianto dan keluarga, antara lain mengenai Sdr. Bambang Novianto telah mengambil/menggunakan uang Ibu Sri Kadaruni sebesar Rp.1milyar – Rp.1,5milyar dari hasil penjualan rumah Ibu Sri Kadaruni di Boyolali. Bahwa hal/informasi tersebut tidak benar. Demikian agar menjadi maklum. Terima kasih.”  

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari pelanggaran demikian terjadi atau berlanjut, secara tunai dan dengan segera serta sekaligus kepada Para Penggugat apabila lalai memenuhi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut oleh Para Tergugat;

 

  1. Mempertahankan tuntutan provisi Para Penggugat pada putusan akhir.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng berupa biaya pembangunan/renovasi Rumah Kranji sejumlah Rp405.000.000,- (empat ratus lima juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng berupa biaya sewa/kontrak rumah petak untuk masa sewa 6 (enam) tahun sejumlah Rp66.000.000,- (enam puluh enam juta Rupiah) dan biaya pembelian rumah sangat sederhana (bekas) sejumlah Rp156.650.000,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh juta Rupiah); atau memerintahkan Para Tergugat  untuk memulihkan hak Penggugat I  untuk kembali tinggal di Komplek Depnakertrans Jl. Jenggala 1 No. 25A, RT.011/RW. 05, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng berupa biaya pemulihan kesehatan mental Penggugat II dan Penggugat III sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng yaitu sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah);

 

5.            Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat I dan mengumumkan permintaan maaf tersebut dalam semua grup WhatsApp warga Komplek Depnakertrans, Jakasampurna, Bekasi, antara lain ”Forum Informasi RT 11/05” dan ”Dasa Wisma 3 Komp. Depnakertrans yang setidak-tidaknya memuat tulisan:

 

”Dengan ini Saya, Arkiawan Wirena, dengan alamat di Komplek Depnakertrans No. 25, menyampaikan permintaan maaf kepada Sdr. Bambang Novianto terkait ucapan-ucapan saya yang menyakiti hati dan/atau menyudutkan Sdr. Bambang Novianto dan keluarga, antara lain mengenai Sdr. Bambang Novianto telah mengambil/ menggunakan uang Ibu Sri Kadaruni sebesar Rp.1milyar – Rp.1,5 milyar dari hasil penjualan Rumah Keluarga Ibu Sri Kadaruni di Boyolali. Bahwa hal/informasi itu tidak benar. Demikian agar menjadi maklum. Terima kasih.” 

 

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut oleh Para Tergugat;

 

7.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

8.            Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak