| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 11407 dengan Gambar Situasi No. 15273/1998 tanggal 10 Desember 1998, tercatat sebagai pemegang hak atas nama SOFIATI menjadi atas nama TITIN SUMARNI;
- Menyatakan Penggugat sebagai adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap kwitansi pembayaran sebesar Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana Kuitansi tertanggal 05 September 2016;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Jl. Nusa Indah V B 326 RT 007 RW 020, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 11407 dengan Gambar Situasi No. 15273/1998 tanggal 10 Desember 1998, tercatat sebagai pemegang hak atas nama SOFIATI menjadi atas nama TITIN SUMARNI;
- Menyatakan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum melakukan balik nama kepemilikan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 11407 dengan Gambar Situasi No. 15273/1998 tanggal 10 Desember 1998, tercatat sebagai pemegang hak atas nama SOFIATI menjadi atas nama TITIN SUMARNI dihadapan pejabat Kantor Pertanahan Kota Bekasi (in casu Turut Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Membebankan biaya Perkara menurut Hukum.
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |