Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PN Bks EGGY WILLY MAYNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EGGY WILLY MAYNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengaburkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama :
a. Malkaili Alifa Saidi. Perempuan, lahir di Bandung, tanggal 14 Oktober 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 25780/UMUM/2009 Tertanggal 17 November 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung
b.Aylakiva Arescha Saidi, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal 4 Oktober 2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.40544/KLU/JP/2011 Tertanggal 12 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta.
c. Muhamad Akmagendra Saidi, Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal 18 Januari 2016 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.3275-LT-22072016-0033 Tertanggal 22 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta. tersebut ; 
3. Menetapkan memberi kuasa atau ijin kepada Pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, Untuk menjual harta berupa-berupa : 
Sebidang tanah seluas 125 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jl. swatantra V. Cluster Griya Jatirasa, Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi tercatat dalam sertifikat hak milik nomor, 8036 dengan surat ukur nomor : 130/ JATIRASA/ 2010 tanggal 29 Juli 2010, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Muhamad Rois Saidi ;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak