Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 08 Februari 2021 Jo. Addendum Kesatu Pengakuan Hutang tertanggal 06 Agustus 2021 dan Kwitansi Pinjaman Pengembangan Modal Usaha sebesar Rp.150.000.000;-, (seratus lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat pada tanggal 08 Februari 2021 adalah sah secara hukum dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji atau wanprestasi atas Surat Pengakuan Hutang tertanggal 08 Februari 2021 Jo. Addendum Kesatu PENGAKUAN HUTANG tertanggal 06 Agustus 2021;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp. 330.350.000,- (tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Hutang Pokok sebesar Rp. 150.000.000;- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Bunga yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) ;
c. Denda yang harus dibayar atas keterlambatan membayar Hutang Pokok adalah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
d. Denda yang harus dibayar atas keterlambatan membayar Bunga adalah sebesar Rp.69.350.000,- (enam puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : Sertipikat Hak Milik Nomor : 15175/Kaliabang Tengah seluas 102 m2 (seratus dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-06-2019 Nomor : 03511/2019, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10260403.18638, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.75.070.006.023-0113.0 yang terletak di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang tercatat atas nama pemegang hak yaitu NURLAELAH;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dari setiap keterlambatan dan/atau kelalaian Tergugat dalam menjalankan isi putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau,
Apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |