Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Bks CHARLES VREDDY SIHOMBING NURLAELAH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 21 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHARLES VREDDY SIHOMBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Berlin Isu, SHCHARLES VREDDY SIHOMBING
Tergugat
NoNama
1NURLAELAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.350.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 08 Februari 2021 Jo. Addendum Kesatu Pengakuan Hutang tertanggal 06 Agustus 2021 dan Kwitansi Pinjaman Pengembangan Modal Usaha sebesar Rp.150.000.000;-, (seratus lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat pada tanggal 08 Februari 2021 adalah sah secara hukum dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;

3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji atau wanprestasi atas Surat Pengakuan Hutang tertanggal 08 Februari 2021 Jo. Addendum Kesatu PENGAKUAN HUTANG tertanggal 06 Agustus 2021;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp. 330.350.000,- (tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a.    Hutang Pokok sebesar Rp. 150.000.000;- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
b.    Bunga yang harus dibayar adalah sebesar Rp.  81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) ;
c.    Denda yang harus dibayar atas keterlambatan membayar Hutang Pokok adalah sebesar  Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
d.    Denda yang harus dibayar atas keterlambatan membayar Bunga adalah sebesar Rp.69.350.000,- (enam puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  atas : Sertipikat Hak Milik Nomor : 15175/Kaliabang Tengah seluas 102 m2 (seratus dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-06-2019 Nomor : 03511/2019, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10260403.18638, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.75.070.006.023-0113.0 yang terletak di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang tercatat atas nama pemegang hak yaitu NURLAELAH;

6.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dari setiap keterlambatan dan/atau kelalaian Tergugat dalam menjalankan isi putusan;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau,

Apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak