INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
267/Pdt.P/2024/PN Bks | 1.Jhonson L Tobing 2.Lamria Merry Simamora |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 267/Pdt.P/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sejak tanggal penetapan ini, telah terjadi pemisahan harta, harta-harta atas nama Pemohon II (Lamria Merry Simamora) yaitu:
a. Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 5245, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1999 Nomor. 517, luas 142 m2 (seratus empat puluh dua meter persegi), terletak di Desa Telaga Asih, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
b. Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 17798, Surat ukur tanggal 15 Desember 2003 Nomor. 507/2003, luas 58 m2, (lima puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
c. Semua barang bergerak;
Adalah milik Pemohon II (Lamria Merry Simamora).
d. Menyatakan Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 5163, Gambar Situasi tanggal 22 Juni 1995 Nomor. 16608/1995, luas 257 m2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi), atas nama Pemohon I (suami), terletak di Desa Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, adalah menjadi harta bersama;
e. Menyatakan pemisahan harta Pemohon I dan Pemohon II juga terhadap harta-harta lainnya yang akan timbul dikemudian hari tetap terpisah satu dengan yang lainnya, sehingga tidak lagi berstatus harta bersama;
f. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |