Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.B/2025/PN Bks | SRI ASTUTI, SH. | SUTANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1351/M.2.17/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwa SUTANDI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kampung Ciketing Asem Jaya Rt.01 Rw.05 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Amih mengalami kerugian lebih kurang sebesar 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |