Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. SUTANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/M.2.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa SUTANDI  pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam  13.00 Wib atau setidak-tidaknya   dalam  bulan  Desember 2024  bertempat di Kampung Ciketing  Asem Jaya Rt.01 Rw.05 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan  memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya  terdakwa  Sutandi  pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 13.00 wib sudah mempersiapkan alat yaitu kunci  Y dan mata obeng tersebut untuk mengambil barang berupa sepeda motor, kemudian terdakwa jalan dan melihat 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nopol B 4675-KWE yang sedang diparkir didepan rumah kontrakan tetangga belakang konrakan terdakwa , melihat situasi pada saat itu sepi.
  • Bahwa  kemudian terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut lalu merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat kunci leter Y yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut namun tidak bisa menyala.
  • Bahwa kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan membawa ke bengkel untuk dihidupkan namun karena kelelahan terdakwa beristirahat terlebih dahulu dilapak warung sate pinggir jalan yang masih wilayah Ciketing Asem Jaya.
  • Bahwa ketika terdakwa mendorong sepeda motor yang diambilnya ada saksi Roni Indriyanto melihat  mengenali sepeda motor tersebut yang merupakan milik saksi Amih kemudian memberitahukan ke saksi Amih menyuruh memeriksa sepeda motor saksi Amih apakah benar tidak ada ditempat.

 

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian saksi Amih melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya hilang sehingga saksi Amih langsung  menyuruh saksi Supardi ke bengkel bertemu dengan saksi Roni Indriyanto setelah tiba dibengkel kemudian mendatangi terdakwa yang sedang istirahat di warung sate dan saksi Supardi mengenali sepeda motor yang diambil  terdakwa tersebut adalah milik saksi Amih. Kemudian terdakwa diamankan dibawa ke rumah Rt setempat dan selanjutnya dilaporkan kejadian tersebut  ke  Polsek Bantargebang untuk pengusutan lebih lanjut.

Bahwa atas perbuatan  terdakwa  saksi Amih  mengalami kerugian lebih kurang sebesar 18.000.000,- ( delapan belas juta  rupiah )

Pihak Dipublikasikan Ya