INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Bks | Agoes soelistyo | Nuraida Saskia | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2023/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 320.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Ny. Soetarti Soekarno meninggal dunia pada tanggal 23 November 2021,
3. Menyatakan, demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan kontrakan yang berdiri diatasnya milik Penggugat, seketika tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.320.000.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan dan/atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voerraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |