Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Bks FARHAD MAHFUDZ 1.ABDUL JABBAR
2.HJ. DEWI YANTI, SH.
3.M.A. AZIZ HARTANTO
4.FLORA MELINDA
5.FIONA SHESERIA HARTANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARHAD MAHFUDZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dicky Ardi, SH.,MH.FARHAD MAHFUDZ
Tergugat
NoNama
1ABDUL JABBAR
2HJ. DEWI YANTI, SH.
3M.A. AZIZ HARTANTO
4FLORA MELINDA
5FIONA SHESERIA HARTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ANDAL UNGGUL PERKASA (ANDAL CARGO & LOGISTIC)
2PT. DAHANA (DTU)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
 
3.Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian- perjanjian sebagai berikut : 
3.1.Surat Kesepakatan Penyertaan Modal yang pertama yaitu Nomor : 15/SRT-KESEPAKATAN/IV/2024 tanggal 19 April 2024;
3.2.Surat Kesepakatan Penyertaan Modal yang Kedua yaitu Nomor : 15/SRT-KESEPAKATAN/IV/2024 tanggal 19 April 2024;
3.3.Surat Kesepakatan Penyertaan Modal Nomor : 17/SRT-KESEPAKATAN/V/2024 Tanggal 08 Mei 2024;
3.4.Surat Kesepakatan Penyertaan Modal Nomor : 20/SRT-KESEPAKATAN/IV/2024 Tanggal 26 Mei 2024;
3.5.Akta Perjanjian Nomor : 12 tanggal 20 September 2024 yang dibuat dihadapan Notaris ZURAIDA BALWEEL, SH.,MKn. Yang berkedudukan di Kota Bekasi;;
3.6.surat Pernyataan yang berisi kesepakatan antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 20 September 2024 yang dilegalisasi dengan Nomor : 1135/LEG/IX/2024 dihadapan Notaris ZURAIDA BALWEEL, SH.,MKn. Yang berkedudukan di Kota Bekasi;
3.7.surat Pernyataan yang berisi kesepakatan antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 20 September 2024 yang dilegalisasi dengan Nomor : 1137/LEG/IX/2024 dihadapan Notaris ZURAIDA BALWEEL, SH.,MKn. Yang berkedudukan di Kota Bekasi;
3.8.surat Pernyataan yang berisi kesepakatan antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 20 September 2024 yang dilegalisasi dengan Nomor : 1136/LEG/IX/2024 dihadapan Notaris ZURAIDA BALWEEL, SH.,MKn. Yang berkedudukan di Kota Bekasi; 
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar / mengganti kerugian materil kepada Penggugat yaitu Uang Penyertaan Modal baik Uang Pokok dan Keuntungan yang dijanjikan,  dengan rincian sebagai berikut :
4.1.Membayar Uang Pokok Penyertaan Modal Poyek Kargo dan Keuntungan (Shering Profit), Uang Pokok Penyertaan Modal Proyek Kargo sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar) ditambah Keuntungan (Sharing Profit) sebesar  Rp.1.128.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh delapan juta rupiah), maka total Modal dan keuntungan sebesar  Rp. 5.128.000.000,- (lima milyar seratus dua puluh delapan juta rupiah).
4.2.Membayar Uang pokok Penyertaan Modal pada Proyek Ticketing  dan keuntungan (Shering Profit) sebesar Rp.1.203.750.000,- dan ditambah keuntungan  yang wajib diberikan berdasarkan kesepakatan, dihitung sejak 11 september 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 adalah  Rp. 1.348.200.000, maka total Modal dan keuntungan  sebesar Rp. 2.551.950.000,- (dua milyar limaratus limapuluh satu juta sembilanratus limapuluh ribu rupiah);
4.3.Membayar Uang pokok Penyertaan Modal/Pengganti Investor dan keuntungan (Shering Profit) sebesar Rp. 2.500.000.000,- dan keuntungan sebesar Rp. Rp. 1.950.000.000,- sehingga total yang harus dikembalikan sebesar Rp.3.950.000.000,- (tiga milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V, untuk menjual secara lelang tanah dan segala hak yang melekat padanya dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor : 9747/ jatiwaringin Luas 240 M2 atasnama  Dr. H. ISHARTANTO., SE., MMA. Dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9749/ jatiwaringin, Luas 309 M2 atasnama Dr. H. ISHARTANTO., SE., MMA. Yang keduanya terletak di Jl. Raya Kemang RT.05 RW.07 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat. Sebagai pembayaran sebagain dari nilai ganti kerugian materil;
6.Menyatakan Meletakan Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 9747/ jatiwaringin Luas 240 M2 atasnama  Dr. H. ISHARTANTO., SE., MMA. Dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9749/ jatiwaringin, Luas 309 M2 atasnama Dr. H. ISHARTANTO., SE., MMA. Yang keduanya terletak di Jl. Raya Kemang RT.05 RW.07 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat. Yang merupakan Harta Tergugat, Turut Tergugat III, IV, V, dan Turut Tergugat VI yang di jadikan sebagai Jaminan dalam Akta Perjanjian Nomor : 12 tanggal 20 September 2024;
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 9747/ jatiwaringin Luas 240 M2 atasnama  Dr. H. ISHARTANTO., SE., MMA. Dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9749/ jatiwaringin, Luas 309 M2 atasnama Dr. H. ISHARTANTO., SE., MMA. Yang keduanya terletak di Jl. Raya Kemang RT.05 RW.07 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat. Yang merupakan Harta Tergugat, Turut Tergugat III, IV, V, dan Turut Tergugat VI yang di jadikan sebagai Jaminan dalam Akta Perjanjian Nomor : 12 tanggal 20 September 2024;
8.Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V, untuk menjual secara lelang tanah dan segala hak yang melekat padanya dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 2038/jatiwaringin seluas 1.010 m2 yang terletak di Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, terdaftar atasnama 1.HJ.DEWI YANTI,SH.  2.M.A. AZIZ HARTANTO, 3. FLORA MELINDA, 4. ABDUL JABBAR, 5. FIONA SHESERIA HARTANTO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 10395/jatiwaringin seluas 500 m2 yang terletak di Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, terdaftar atasnama 1.HJ.DEWI YANTI,SH.  2.M.A. AZIZ HARTANTO, 3. FLORA MELINDA, 4. ABDUL JABBAR, 5. FIONA SHESERIA HARTANTO;
9.Menyatakan Meletakan Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2038/jatiwaringin seluas 1.010 m2 yang terletak di Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, terdaftar atasnama 1.HJ.DEWI YANTI,SH.  2.M.A. AZIZ HARTANTO, 3. FLORA MELINDA, 4. ABDUL JABBAR, 5. FIONA SHESERIA HARTANTO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 10395/jatiwaringin seluas 500 m2 yang terletak di Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, terdaftar atasnama 1.HJ.DEWI YANTI,SH.  2.M.A. AZIZ HARTANTO, 3. FLORA MELINDA, 4. ABDUL JABBAR, 5. FIONA SHESERIA HARTANTO;
10.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2038/jatiwaringin seluas 1.010 m2 yang terletak di Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, terdaftar atasnama 1.HJ.DEWI YANTI,SH.  2.M.A. AZIZ HARTANTO, 3. FLORA MELINDA, 4. ABDUL JABBAR, 5. FIONA SHESERIA HARTANTO;
11.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 10395/jatiwaringin seluas 500 m2 yang terletak di Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, terdaftar atasnama 1.HJ.DEWI YANTI,SH.  2.M.A. AZIZ HARTANTO, 3. FLORA MELINDA, 4. ABDUL JABBAR, 5. FIONA SHESERIA HARTANTO;
12.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar Kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
13.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- per hari terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan Tergugat membayar keseluruhan ganti kerugian baik materil dan imateril secara Tunai dan sekaligus;
14.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
15.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak