Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) sedang berada dikontrakan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO menerima telpon dari teman terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) yang bernama JIM (DPO) dengan nomor handphone 0858.2115.6515 yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) untuk menerima Narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) menyetujuinya, setelah itu pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 JIM kembali menghubungi terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan mengatakan “besok berangkat” kemudian terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) mengatakan “iya”. Setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) mengajak terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO dengan mengatakan “Pak besok berangkat Kalimantan buat ambil pekerjaan ini, lu berangkat duluan karena gua besok berangkatnya” lalu dijawab oleh terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTOYONO “ya udah”. Selanjutnya terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) memesan tiket pesawat untuk terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO melalui traveloka dengan menggunakan uang milik terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm), setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) memberikan screenshot tiket pesawat kepada terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO sambil memberikan ongkos sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO ;
- Bahwa keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO berangkat menuju ke Pontianak dengan naik pesawat Citilink dan sesampainya di Pontianak, terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO memberitahukan kepada terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) sudah sampai di Pontianak, lalu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) memberitahukan kepada terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTOYONO kalau dirinya sudah boking kamar di Hotel Orchad ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) berangkat menuju Pontianak dengan naik pesawat Citylink dan sesampainya di Pontianak kemudian terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM RAHAK BAUW (Alm) menyusul terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO ke hotel Orchard, sesampainya di Hotel Orchard lalu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM RAHAK BAUW (Alm) menghubungi JIM dan menyampaikan kalau terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO sudah sampai di Pontianak lalu JIM mengatakan “Ok Stand Bay”. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib JIM menghubungi terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dengan mengatakan “Lu langsung kerja aja” dan dijawab “iya”, setelah itu JIM mengirimkan nomor handphone kepada terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm), setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dengan menggunakan handphone milik terdakwa II DANI SETIADI Bin SUTIYONO menghubungi nomor yang diberikan oleh JIM karena yang akan menerima narkotika nantinya adalah terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO. Setelah terhubung lalu orang tersebut menanyakan posisi terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) dimana lalu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) menyampaikan posisinya di hotel Orchad kemudian orang tersebut mengatakan “akan kesitu”. Setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO menunggu didepan Pasar Pontianak Kota sambil makan dan pada saat terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) sedang makan tiba-tiba pingin buang air kecil sehingga terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) memberikan handphone kepada terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO SETIADI, setelah terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) selesai buang air kecil dan kembali lagi ketempat semula, terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO mengatakan kepada terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) kalau barang sudah dipegang sambil memperlihatkan tas rangsel kepada terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) selanjutnya terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) mengajak terdakwa II DANI SETIADI Bin SUTIYONO untuk kembali lagi ke hotel. Sesampainya dihotel terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) membuka isi dari tas rangsel dan didalamnya terdapat 3 (tiga) kilogram Narkortika jenis sabu. Setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) menghubungi JIM memberitahukan kalau Narkotika jenis sabu sudah dalam penguasaannya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) menyuruh terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO untuk memesan tiket kapal laut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO berangkat menuju pelabuhan Pontianak untuk naik kapal laut menuju Semarang sambil membawa tas yang berisi Narkotika jenis sabu yang baru diterimanya, sedangkan terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) pulang ke Surabaya dengan naik pesawat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO menghubungi terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) menyampaikan sudah sampai Semarang dan mau naik bus menuju Bekasi. Sesampainya di Bekasi sekira pukul 07.00 Wib terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO menghubungi kembali terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin BARJO RAHAK BAUW (Alm) memberitahukan sudah sampai di Bekasi lalu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) menyuruh terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO untuk istirahat;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) naik pesawat menuju Jakarta, sesampainya di Jakarta kemudian terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM RAHAK BAUW (Alm) langsung menuju kontrakan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO di Bekasi dan sesampainya di kontrakan dihubungi oleh JIM dan menyuruh terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM RAHAK BAUW (Alm) untuk menyiapkan 2 (dua) kilo gram Narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada nomor Zangi dengan kode KFC AYAM (saksi NAWIRI Bin NOIN/terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) download aplikasi Zangi kemudian invite nomor Zangi yang diberikan JIM dengan kode KFC AYAM setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) berkomunikasi dengan KFC AYAM yakni saksi NAWIRI Bin NOIN kemudian mengarahkan saksi NAWIRI Bin NOIN untuk menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan setelah sampai di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur, kemudian terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO menyerahkan 2 (dua) kilogram Narkotika jenis sabu kepada saksi NAWIRI Bin NOIN di dekat Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur, setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM RAHAK BAUW (Alm) memberitahukan kepada JIM kalau Narkotika jenis sabu yang 2 (dua) kilo gram sudah diserahkan ;
- Bahwa setelah terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG RIYONO selesai menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kilo gram kepada saksi NAWIRI Bin NOIN selanjutnya kembali ke kontrakan di Jalan Botton Raya RT.006 RW.001 No. 59 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan sesampainya di kontrakan terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (ALM) disuruh kembali oleh JIM untuk menimbang 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram lalu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) menimbang dan menyiapkan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram. Setelah itu terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM RAHAK BAUW (Alm) standby menunggu perintah dari JIM hingga tertidur dan sekira pukul 02.00 Wib pada saat terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) sedang tidur bersama dengan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISNA SUGIANUGROHO dengan disaksikan oleh pemilik kosan yakni saksi Ir. DWI UNTUNG SUPRATIKNO yang kemudian melakukan penggeledahan didalam kosantnya dan ditemukan barang bukti dari dalam lemari belajar yang ada didekat kamar mandi, yaitu:
- 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 100,80 (seratus koma delapan puluh) gr (Kode A1) ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 100,75 (seratus koma tujuh puluh lima) gr (Kode A2) ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 100,86 (seratus koma delapan puluh enam) gr (Kode A3) ;
- 1 (satu) bungkus plastic teh hijau bertuliskan Guanyingwang yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 610 (enam ratus sepuluh) gr (Kode A4) ;
Berat brutto keseluruhan 4 (empat) bungkus plastic klip kristal putih narkotika jenis sabu dengan kode A1 s/d A4 adalah 912,41 (sembilan ratus dua belas koma empat puluh satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram (Kode B1) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram (Kode B2) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,20 (sembilan koma dua puluh) gram (Kode B3) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,20 (sembilan koma dua puluh) gram (Kode B4) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,20 (sembilan koma dua puluh) gram (Kode B5).
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,30 (sembilan koma tiga puluh) gram (Kode B6) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,10 (sembilan koma sepuluh) gram (Kode B7) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink berat brutto 3,51 (tiga koma lima puluh satu) gram (Kode B8) ;
Berat brutto keseluruhan 7 (tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir tablet warna pink dengan kode B1 s/d B8 adalah 68,1 (enam puluh delapan koma satu) gram.
- 1 (satu) buah paperbag warna biru bertuliskan Indomart yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 3 (tiga) pack plastic klip kosong ;
sedangkan dari atas kasur ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna Light Green nomor simcard 088981980005 ;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih nomor simcard 081908196450 ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik JIM yang diterimanya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib di pinggir jalan depan pasar Pontianak Kalimantan Barat untuk diedarkan oleh terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO dan Narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah diserahkan kepada saksi NAWIRI Bin NOIN didepan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, setelah itu saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISNA SUGIANUGROHO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap saksi NAWIRI Bin NOIN dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Murai II No. 149 RT.004 RW.002 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan ;
- Bahwa terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO juga mengakui mendapatkan Narkotika jenis ectacy dengan cara membeli dari JACK (DPO) sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dan harga perbutirnya Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga harga untuk 450 (empat ratus lima puluh) butir yaitu Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara bertahap apabila sudah ada yang terjual dan terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) baru membayar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
- Bahwa terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Pembungkusan dan Penyegalan Barang Bukti tanggal 3 Oktober 2024, sebagai berikut:
No.
|
BARANG BUKTI
|
DISISIHKAN UNTUK LABFOR DAN PEMBUKTIAN PERSIDANGAN
|
DISISIHKAN UNTUK DIMUSNAHKAN
|
1.
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu berat brutto 100,80 (seratus koma delapan puluh) gram (Kode A 1)
|
1 (satu) gram
|
99,80 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh) gram
|
2.
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu berat brutto 100,75 (seratus koma tujuh puluh lima) gram (Kode A 2)
|
1 (satu) gram
|
99,75 (sembilan puluh sembila koma tujuh puluh lima) gram
|
3.
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu berat brutto 100,86 (seratus koma delapan puluh enam) gram (Kode A 3)
|
1 (satu) gram
|
99,86 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam) gram
|
4.
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu berat brutto 610 (enam ratus sepuluh) gram (Kode A 4)
|
1 (satu) gram
|
609 (enam ratus sembilan) gram
|
5.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,25 (sembilan koma dua lima) gram (Kode B 1)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
6.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,34 (sembilan koma tiga empat) gram (Kode B 2)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
7.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,20 (sembilan koma dua nol) gram (Kode B 3)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
8.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,20 (sembilan koma dua nol) gram (Kode B 4)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
9.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,20 (sembilan koma dua nol) gram (Kode B 5)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
10.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,30 (sembilan koma tiga nol) gram (Kode B 6)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
11.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,10 (sembilan koma satu nol) gram (Kode B 7)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
12.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink seberat brutto 3,51 (tiga koma lima satu) gram (Kode B 8)
|
3 (tiga) butir
|
6 (enam) butir
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 5338/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil sebagai berikut:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8862 gram, diberi nomor barang bukti 6655/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8882 gram, diberi nomor barang bukti 6656/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8808 gram, diberi nomor barang bukti 6657/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8801 gram, diberi nomor barang bukti 6658/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B1) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0449 gram, diberi nomor barang bukti 6659/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B2) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0421 gram, diberi nomor barang bukti 6660/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B3) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0552 gram, diberi nomor barang bukti 6661/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B4) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0721 gram, diberi nomor barang bukti 6662/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B5) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0479 gram, diberi nomor barang bukti 6663/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B6) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0677 gram, diberi nomor barang bukti 6664/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B7) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0707 gram, diberi nomor barang bukti 6665/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B8) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0617 gram, diberi nomor barang bukti 6666/2024/NF ;
Barang bukti tersebut disita dari ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
6655/2024 s.d 6658/2024/NF
|
Positif
|
Metamfetamina
|
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna pink sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
6659/2024 s.d 6666/2024/NF
|
Positif
|
N,N-Dimetilpentilon
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 6656/2024/NF s.d 6658/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Mtamfetamina ;
- 6659/2024/NF s.d 6666/2024/NF berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis N,N Dimetilpentilon ;
- INTERPRESTASI HASIL:
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- N,N Dimetilpentilon terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- SISA BARANG BUKTI:
- 6655/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A1) berisikan kristal Mtamfetamina dengan berat netto 0,8726 gram ;
- 6656/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A2) berisikan kristal Mtamfetamina dengan berat netto 0,8798 gram ;
- 6657/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A3) berisikan kristal Mtamfetamina dengan berat netto 0,8587 gram ;
- 6658/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A4) berisikan kristal Mtamfetamina dengan berat netto 0,8773 gram ;
- 6659/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B1) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6952 gram ;
- 6660/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B2) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6891 gram ;
- 6661/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B3) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6991 gram ;
- 6662/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B4) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6942 gram ;
- 6663/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B5) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6921 gram ;
- 6659/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B6) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6894 gram ;
- 6665/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B7) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6998 gram ;
- 6666/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B8) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6888 gram ;
------ Perbuatan Terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Botton Raya RT.006 RW.001 No. 59 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan Terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO sedang tidur dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Botton Raya RT.006 RW.001 No. 59 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISHNA SUGIANUGROHO dengan disaksikan oleh yang punya kosan yakni saksi Ir. DWI UNTUNG SUPRATIKNO Bin WARSO (Alm) mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan Terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO, dan ditemukan barang bukti dari dalam lemari belajar yang ada didekat kamar mandi, yaitu:
- 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 100,80 (seratus koma delapan puluh) gr (Kode A1) ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 100,75 (seratus koma tujuh puluh lima) gr (Kode A2) ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 100,86 (seratus koma delapan puluh enam) gr (Kode A3) ;
- 1 (satu) bungkus plastic teh hijau bertuliskan Guanyingwang yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 610 (enam ratus sepuluh) gr (Kode A4) ;
Berat brutto keseluruhan 4 (empat) bungkus plastic klip kristal putih narkotika jenis sabu dengan kode A1 s/d A4 adalah 912,41 (sembilan ratus dua belas koma empat puluh satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram (Kode B1) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram (Kode B2) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,20 (sembilan koma dua puluh) gram (Kode B3) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,20 (sembilan koma dua puluh) gram (Kode B4) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,20 (sembilan koma dua puluh) gram (Kode B5).
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,30 (sembilan koma tiga puluh) gram (Kode B6) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink berat brutto 9,10 (sembilan koma sepuluh) gram (Kode B7) ;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink berat brutto 3,51 (tiga koma lima puluh satu) gram (Kode B8) ;
Berat brutto keseluruhan 7 (tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisi 184 (seratus delapan puluh empat) butir tablet warna pink dengan kode B1 s/d B8 adalah 68,1 (enam puluh delapan koma satu) gram.
- 1 (satu) buah paperbag warna biru bertuliskan Indomart yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 3 (tiga) pack plastic klip kosong ;
sedangkan dari atas kasur ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna Light Green nomor simcard 088981980005 ;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih nomor simcard 081908196450 ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik JIM yang diterimanya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib di pinggir jalan depan pasar Pontianak Kalimantan Barat untuk diedarkan oleh terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO dan Narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah diserahkan kepada saksi NAWIRI Bin NOIN didepan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, setelah itu saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISNA SUGIANUGROHO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap saksi NAWIRI Bin NOIN dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Murai II No. 149 RT.004 RW.002 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan ;
- Bahwa terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO juga mengakui mendapatkan Narkotika jenis ectacy dengan cara membeli dari JACK (DPO) sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dan harga perbutirnya Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga harga untuk 450 (empat ratus lima puluh) butir yaitu Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara bertahap apabila sudah ada yang terjual dan terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) baru membayar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
- Bahwa terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Pembungkusan dan Penyegalan Barang Bukti tanggal 3 Oktober 2024, sebagai berikut:
No.
|
BARANG BUKTI
|
DISISIHKAN UNTUK LABFOR DAN PEMBUKTIAN PERSIDANGAN
|
DISISIHKAN UNTUK DIMUSNAHKAN
|
1.
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu berat brutto 100,80 (seratus koma delapan puluh) gram (Kode A 1)
|
1 (satu) gram
|
99,80 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh) gram
|
2.
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu berat brutto 100,75 (seratus koma tujuh puluh lima) gram (Kode A 2)
|
1 (satu) gram
|
99,75 (sembilan puluh sembila koma tujuh puluh lima) gram
|
3.
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu berat brutto 100,86 (seratus koma delapan puluh enam) gram (Kode A 3)
|
1 (satu) gram
|
99,86 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam) gram
|
4.
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu berat brutto 610 (enam ratus sepuluh) gram (Kode A 4)
|
1 (satu) gram
|
609 (enam ratus sembilan) gram
|
5.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,25 (sembilan koma dua lima) gram (Kode B 1)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
6.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,34 (sembilan koma tiga empat) gram (Kode B 2)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
7.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,20 (sembilan koma dua nol) gram (Kode B 3)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
8.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,20 (sembilan koma dua nol) gram (Kode B 4)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
9.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,20 (sembilan koma dua nol) gram (Kode B 5)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
10.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,30 (sembilan koma tiga nol) gram (Kode B 6)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
11.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink seberat brutto 9,10 (sembilan koma satu nol) gram (Kode B 7)
|
3 (tiga) butir
|
22 (dua puluh dua) butir
|
12.
|
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink seberat brutto 3,51 (tiga koma lima satu) gram (Kode B 8)
|
3 (tiga) butir
|
6 (enam) butir
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 5338/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8862 gram, diberi nomor barang bukti 6655/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8882 gram, diberi nomor barang bukti 6656/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8808 gram, diberi nomor barang bukti 6657/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8801 gram, diberi nomor barang bukti 6658/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B1) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0449 gram, diberi nomor barang bukti 6659/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B2) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0421 gram, diberi nomor barang bukti 6660/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B3) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0552 gram, diberi nomor barang bukti 6661/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B4) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0721 gram, diberi nomor barang bukti 6662/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B5) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0479 gram, diberi nomor barang bukti 6663/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B6) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0677 gram, diberi nomor barang bukti 6664/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B7) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0707 gram, diberi nomor barang bukti 6665/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B8) berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,0617 gram, diberi nomor barang bukti 6666/2024/NF ;
Barang bukti tersebut disita dari ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) dan DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
6655/2024 s.d 6658/2024/NF
|
Positif
|
Metamfetamina
|
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna pink sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
6659/2024 s.d 6666/2024/NF
|
Positif
|
N,N-Dimetilpentilon
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 6656/2024/NF s.d 6658/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Mtamfetamina ;
- 6659/2024/NF s.d 6666/2024/NF berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis N,N Dimetilpentilon ;
- INTERPRESTASI HASIL:
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- N,N Dimetilpentilon terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- SISA BARANG BUKTI:
- 6655/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A1) berisikan kristal Mtamfetamina dengan berat netto 0,8726 gram ;
- 6656/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A2) berisikan kristal Mtamfetamina dengan berat netto 0,8798 gram ;
- 6657/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A3) berisikan kristal Mtamfetamina dengan berat netto 0,8587 gram ;
- 6658/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A4) berisikan kristal Mtamfetamina dengan berat netto 0,8773 gram ;
- 6659/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B1) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6952 gram ;
- 6660/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B2) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6891 gram ;
- 6661/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B3) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6991 gram ;
- 6662/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B4) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6942 gram ;
- 6663/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B5) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6921 gram ;
- 6659/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B6) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6894 gram ;
- 6665/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B7) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6998 gram ;
- 6666/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B8) berisi 2 (dua) butir tablet N,N-Dimetilpentilon warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,6888 gram ;
------ Perbuatan Terdakwa I ADITYA RAHAK BAUW Bin SJM BARJO RAHAK BAUW (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |