Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.B/2024/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. PRIYATNO AGUS WINARTO Als WIN Als AGUS Bin AGUS SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 518/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6775/M.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYATNO AGUS WINARTO Als WIN Als AGUS Bin AGUS SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                               SOP FORM-08

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

 

                                                                      SURAT DAKWAAN

                                                   Nomor Register Perkara : PDM-238/BKSi/10/2024

1.Terdakwa              

Nama Lengkap                                                   :      PRIYATNO AGUS WINARTO ALS WIN ALS AGUS BIN AGUS SUNARTO

Tempat Lahir                                                      :      Rembang

Umur / Tanggal Lahir                                        :      47 tahun /18 Agustus 1977

Jenis Kelamin                                                      :      laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                                                   :      Perum Villa Pelangi J1 Rt.005/ Rw.002   Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi     

Agama                                                                  :      Islam

Pekerjaan                                                            :      Karyawan swasta

Pendidikan                                                           :      SMA

1.Penahanan :

Penyidik                                                    :   sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024

Perpanjangan Kajari                                :   sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024

Penuntut Umum                                      :   sejak tanggal 27 September 2024 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024

1.Dakwaan:

KESATU

--------------------Bahwa Ia terdakwa PRIYATNO AGUS WINARTO ALS WIN ALS AGUS BIN AGUS SUNARTO pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 15.30 Wib atau setidaknya masih dalam bulan Januari 2024  atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Villa Pelangi Blok J1 Kelurahan Bojongrawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidaknya-setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------------------Berawal pada bulan dsember 2020 saat saksi ADHIP WIDIYONO mengenalkan saksi AFIF DIAN ALPUTRA kepada terdakwa PRIYATNO AGUS WINARTO ALS WIN ALS AGUS BIN AGUS SUNARTO yang hendak menyewa mobil Suzuki Ertiga type AV141F SDX MT warna putih metalik tahun 2013 Nopol B-1202-KOK milik saksi AFIF DIAN ALPUTRA kemudian terdakwa datang seorang diri kerumah saksi AFIF DIAN ALPUTRA untuk mengutarakan maksud dari terdakwa yang hendak menyewa mobil milik saksi AFIF DIAN ALPUTRA dengan alasan untuk operasional team dari terdakwa dan pada tanggal 15 Desember 2020 terdakwa menyewa mobil milik saksi AFIF DIAN ALPUTRA lalu menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi AFIF DIANALKPUTRA sehingga saksi AFIF DIAN ALPUTRA yakin dan percaya untuk menyewakan movil miliknya kepada terdakwa kemudian saksi AFIF DIAN ALPUTRA memerintahkan FEBRIYADI karyawan saksi AFIF DIAN ALPUTRA untuk mengantarkan mobil kerumah terdakwa yang beralamat di Villa Pelangi Blok J1 kelurahanBojongrawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang dibuatkan kedalam surat perjanjian sewa mobil yang berbunyi setiap pertanggal 15 setiap bulannya terdakwa harus membayar sewa mobil dan tepatnya saat jatuh tempo namun pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 terdakwa belum membayar sewa mobil kepada saksi AFIF DIAN ALPUTRA kemudian saksi AFIF DIANALPUTRA menelepon terdakwa untuk menanyakan pembayaran sewa mobil karena handphone terdakwa tidak aktif sekira pukul 15.30 wib saksi AFIF DIAN ALPUTRA mendatangi rumah terdakwa di Villa Pelangi Blok J1 Kelurahan Bojongrawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi akan tetapi terdakwa tidak berada dirumah hanya ada istri dan anak terdakwa dan pada keesokan harinya tanggal 18 januari 2024 saksi AFIF DIAN ALPUTRA mendatangi kembali rumah terdakwa namun rumah terdakwa SUDAH kosong tidak ada penghuninya dikarenakan  saksi AFIF DIAN ALPUTRA merasa dirugikan sehingga saksi AFIF DIAN ALPUTRA melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang selanjutnya terdakwa ditangkap Polsek rawalumbu yang kemudian mengamankan terdakwa berseta barang bukti untuk dibawa ke Polsek rawalumbu untuk ditindaklanjuti

--------------------Mobil Suzuki Ertiga type AV141F SDX MT warna putih metalik tahun 2013 Nopol B-1202-KOK milik saksi AFIF DIAN ALPUTRA milik saksi AFIF DIAN ALPUTRA yang terdakwa sewa dari saksi AFIF DIAN ALPUTRA tersebut, terdakwa gadaikan kepada SUPRI (DPO/ Daftar Pencarian Orang) senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di daerah Babelan Kabupaten Bekasi .

 

--------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi AFIF DIAN ALPUTRA mengalami kerugian kurang lebih Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

 

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

                                                                                                          ATAU

KEDUA

 

--------------------Bahwa Ia terdakwa PRIYATNO AGUS WINARTO ALS WIN ALS AGUS BIN AGUS SUNARTO pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 15.30 Wib atau setidaknya masih dalam bulan Januari 2024  atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Villa Pelangi Blok J1 Kelurahan Bojongrawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidaknya-setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekauasannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-------------------- Berawal pada bulan dsember 2020 saat saksi ADHIP WIDIYONO mengenalkan saksi AFIF DIAN ALPUTRA kepada terdakwa PRIYATNO AGUS WINARTO ALS WIN ALS AGUS BIN AGUS SUNARTO yang hendak menyewa mobil Suzuki Ertiga type AV141F SDX MT warna putih metalik tahun 2013 Nopol B-1202-KOK milik saksi AFIF DIAN ALPUTRA kemudian terdakwa datang seorang diri kerumah saksi AFIF DIAN ALPUTRA untuk mengutarakan maksud dari terdakwa yang hendak menyewa mobil milik saksi AFIF DIAN ALPUTRA dengan alasan untuk operasional team dari terdakwa dan pada tanggal 15 Desember 2020 terdakwa menyewa mobil milik saksi AFIF DIAN ALPUTRA lalu menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi AFIF DIANALKPUTRA lalu saksi AFIF DIAN ALPUTRA memerintahkan FEBRIYADI karyawan saksi AFIF DIAN ALPUTRA untuk mengantarkan mobil kerumah terdakwa yang beralamat di Villa Pelangi Blok J1 kelurahan Bojongrawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang dibuatkan kedalam surat perjanjian sewa mobil yang berbunyi setiap pertanggal 15 setiap bulannya terdakwa harus membayar sewa mobil dan pada saat jatuh tempo pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 terdakwa belum membayar sewa mobil kepada saksi AFIF DIAN ALPUTRA sehingga saksi AFIF DIAN ALPUTRA menelepon terdakwa untuk menanyakan pembayaran sewa mobil karena handphone terdakwa tidak aktif sekira pukul 15.30 wib saksi AFIF DIAN ALPUTRA mendatangi rumah terdakwa di Villa Pelangi Blok J1 Kelurahan Bojongrawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi lalu saksi AFIF DIAN ALPUTRA mendatangi rumah terdakwa di Villa Pelangi Blok J1 Kelurahan Bojongrawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi akan tetapi terdakwa tidak berada dirumah hanya ada istri dan anak terdakwa dan pada keesokan harinya tanggal 18 januari 2024 saksi AFIF DIAN ALPUTRA mendatangi kembali rumah terdakwa namun rumah terdakwa SUDAH kosong tidak ada penghuninya dan mobil milik saksi AFIF DIANALPUTRA yang terdakwa sewa tersebut terdakwa gadaikan tidak seizin atau tanpa sepengetahuan saksi AFIF DIAN ALPUTRA dan terdakwa gadaikan kepada SUPRI (DPO/ Daftar Pencarian Orang) senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di daerah Babelan Kabupaten Bekasi .

 

--------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi AFIF DIAN ALPUTRA mengalami kerugian kurang lebih Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

 

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

                                                                                                                           Bekasi, 08 Oktober 2024

                                                                                                                           Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                                                                                                                               YOICE YULVICA C

                                                                                                                                     Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya