INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
225/Pdt.Bth/2024/PN Bks | 1.PT ASKAR PILAR MANDIRI 2.Drg. RH Kadaryanto, MM.MARS 3.Ratu Asti Radiasti |
3.PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk Sentra kredit Kecil Bekasi 4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 225/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 27 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Para Pelawan memiliki kedudukan hukum;
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
3. Menyatakan proses pelaksanaan lelang tidak memenuhi persyaratan, mal-adminitstrasi dan tidak sah;
4. Menyatakan penetapan nilai limit objek lelang berdasarkan surat pemberitahuan lelang eksekusi objek hak tanggungan tertanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp. 4.936.039.800,- (empat miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) tidak sesuai dengan PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
5. Menyatakan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) Restrukturisasi No. (4) 015/PGD/PK-KI/2017 tertanggal 23 November 2017 batal demi hukum dikarenakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tertanggal 6 November 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Zainul Rochman, S.H. (in casu Turut Terlawan) belum didaftarkan ke kemenkumham sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I melalui perantara Terlawan II batal demi hukum;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding, maupun kasasi dari Para Terlawan dan Turut Terlawan (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |