INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
478/Pdt.G/2024/PN Bks | KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA disebut juga sebagai Koperasi Amana diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua | SYAHRUL MUSLIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 478/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
3.Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/X/9244/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
4.Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/IX/9562/2023 tertanggal 2 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp 14.200.000 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau dengan cara mengangsur Rp 1.040.000/bulan (satu juta empat puluh ribu rupiah per bulan) untuk melunasi angsuran ke-3 hingga ke-18 berturut-turut hingga lunas;
6.Menyatakan sah menurut hukum Surat Kuasa Untuk Menerima Gaji Dari Pemberi Upah oleh Tergugat kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menerima gaji secara langsung dari tempat Tergugat bekerja, yaitu di PT Adi Yudha Pertiwi atau pemberi upah lainya dimanapun Tergugat bekerja untuk selanjutnya dipergunakan oleh Penggugat untuk memenuhi kewajiban Tergugat membayar sisa angsuran bulanan sampai lunas;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |