Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. SAMBOJA SILALAHI Als SAM Bin AGUS SALIM SILALAHI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 428/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5492/M.2.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMBOJA SILALAHI Als SAM Bin AGUS SALIM SILALAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa SAMBOJA SILALAHI als. SAM Bin AGUS SALIM SILALAHI pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Gg.Manunggal VII Kel.Kali baru, Kec.Cilincing, Kota Jakarta Utara atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh Sdr. Fery (DPO) den berkata “Sam gua ada barang nih, tapi sekalian bantuin gua buat jualin mau ga?” yang kemudian terdakwa menjawab “iya bisa gua bantu nih, tp gua gatau bisa dapet nya berapa?” Yang kemudian dijawab Sdr. Fery (DPO) “yauda gapapa dapet berapa aja dah” yang kemudian dijawab terdakwa “yauda sini Fer” Sdr. Fery (DPO) menjawab “yauda besok gua telfon lagi yak”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Fery (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan berkata “Sam, nanti lu kesini nih sesuai sharelock yang gua kirim, jam 9 lah lu nyampe situ ye” sambil mengirimkan lokasi yang kemudian terdakwa jawab “iya iya nanti gua otw, tar kalo udah sampe gua kabarin Fer”. Lalu pada pukul 21.00 WIB, saat terdakwa sampai di pinggir jalan di Gg. Manunggal VII Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara sesuai dengan lokasi yang dikirim Sdr. Fery (DPO), terdakwa menghubungi Sdr. Fery (DPO) melalui pesan whatsapp dan berkata “Fer udah sampe nih”. Kemudian Sdr. Fery (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp dan berkata “itu Sam liat di sebelah tong sampah biru, ada bungkus rokok Surya ambil Sam” yang kemudian terdakwa jawab “iya ada udah gua ambil nih Fer”. Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Fery (DPO) seharga Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat brutto 7 (tujuh) gram dan berat netto 4,61 (empat koma enam puluh satu). Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saat terdakwa didalam kamar rumah, terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (Delapan) bungkus dengan rincian : 3 (tiga) bungkus paket 01 yang terdakwa jual seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus paket 04 yang terdakwa jual seharga Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang belum terdakwa bagi, sambil terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.
  • Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk di pinggir Jl. Danau Sunter Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, datang saksi Kasmuddin, S.Sos,MH, saksi Dwi Kumala Rizky dan saksi Muhammad Denny Fahlevi yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, saksi Kasmuddin, S.Sos,MH, saksi Dwi Kumala Rizky dan saksi Muhammad Denny Fahlevi melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama Samboja Silalahi als Sam Bin Agus Salim Silalahi. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastic klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada didalam tas selempang merk Carhartt warna hijau olive, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 10S warna hitam dengan nomor IMEI (slot SIM 1): 352975341998869 dan nomor IMEI (slot SIM 2): 352975341998877 dan nomor telepon SIM 1: 0895-2671-6651 dan nomor SIM 2: -  yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Constant warna hitam yang berada didalam tas selempang merk Carhartt warna hijau olive. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Fery (DPO) seharga Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL108FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari Badan Narkotika Nasional, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto awal 4,7038 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat total netto akhir 4,4942 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa SAMBOJA SILALAHI als SAM Bin AGUS SALIM SILALAHI pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di di pinggir Jl. Danau Sunter Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Kota Jakarta Utara atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk di pinggir Jl. Danau Sunter Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, datang saksi Kasmuddin, S.Sos,MH, saksi Dwi Kumala Rizky dan saksi Muhammad Denny Fahlevi yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, saksi Kasmuddin, S.Sos,MH, saksi Dwi Kumala Rizky dan saksi Muhammad Denny Fahlevi melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama Samboja Silalahi als Sam Bin Agus Salim Silalahi. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa yang disaksikan oleh saksi Sahrul Sabilin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada didalam tas selempang merk Carhartt warna hijau olive, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 10S warna hitam dengan nomor IMEI (slot SIM 1): 352975341998869 dan nomor IMEI (slot SIM 2): 352975341998877 dan nomor telepon SIM 1: 0895-2671-6651 dan nomor SIM 2: -  yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Constant warna hitam yang berada didalam tas selempang merk Carhartt warna hijau olive. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Fery (DPO) seharga Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL108FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari Badan Narkotika Nasional, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto awal 4,7038 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat total netto akhir 4,4942 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya