Petitum |
1. Mengabulkan PERLAWANAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PERLAWANAN adalah pemilik Sah atas 2 (Dua) Obyek tanah dan bangunan diatasnya milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 691/Margamulya, Seluas 50 M2 (Lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692/Margamulya, Seluas 55 M2 (Lima puluh lima meter persegi) yang keduanya atas nama YUDDI HERWANTA (In Cassu PELAWAN) yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana B2/3 RT.002/RW.004 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
3. Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksakan peletakan sita (Beslag) Terhadap 2 (Dua) Obyek tanah dan bangunan diatasnya milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 691/Margamulya, Seluas 50 M2 (Lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692/Margamulya, Seluas 55 M2 (Lima puluh lima meter persegi) yang keduanya atas nama YUDDI HERWANTA (In Cassu PELAWAN) yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana B2/3 RT.002/RW.004 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat ;
4. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas Perkara ini;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
|