Dakwaan |
- DAKWAAN
Primair :
--------Bahwa terdakwa FAHMI MUTAZ MAULANA Alias AMI Bin MAULANA, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jl. Setia 1 Gg. Mayor RT. 004/RW. 008 Kel. Jaticempaka, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa Fahmi Mutaz Maulana Als Ami Bin Maulana dihubungi oleh akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS yang menawarkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram lalu akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS menanyakan kepada terdakwa Fahmi apakah dia jawab mau dan terdakwa sanggup menerima sabu dan hanya memiliki uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus rupiah), kemudian akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS akan memberi kabar kembali kepada terdakwa. Setelah itu sekitar jam 15.00 wib, terdakwa dikabari oleh akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS yang menjelaskan bahwa shabunya turun sebanyak 3 (tiga) gram terlebih dahulu dan sisanya nanti akan diberitahu kembali. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 wib, terdakwa diberikan titik lokasi pengambilan narkotiba shabunya melalui instagram milik terdakwa yang bernama NAPOLEON07 dan Instagram SOC.PUFPUFF.PASS mengatakan bahwa barang ada di Jl. Cikunir Raya Kel.Jakamulya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi, tidak lama
- kemudian terdakwa langsung pergi menuju titik lokasi tersebut di dalam Instagram SOC.PUFPUFF.PASS. Sesampainya dilokasi terdakwa diarahkan ke pinggir jalan raya dan disuruh mencari bungkusan yang di lakban warna hitam di rumput bawah tiang listrik. Setelah terdakwa dapatkan barang tersebut terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya jam 19.00 WIB akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS mengabarkan kembali lokasi pengambilan barang sabu berikutnya yaitu di Jl. Keresek Kel. Jatimurni Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Dan terdakwa langsung jalan menuju titik lokasi yang telah ditentukan. Sesampainya dilokasi, terdakwa diarahkan masuk ke dalam gang dan disuruh mencari bungkusan Malkis di rumput-rumput pinggir dekat tembok pembatas jalan. Setelah terdakwa dapat barang tersebut, terdakwa langsung bawa pulang kerumah.
- Pada tahap pertama hari Rabu 03 Juli 2024 sekitar jam 15.00 WIB itu, terdakwa membawa bungkusan yang berlakban hitam lalu didalamnya ada 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang masing-masingnya berisikan 1 (satu) gram narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis Shabu untuk terdakwa konsumsi dan kemudian Terdakwa konsumsi shabu itu langsung. Kemudian, terdakwa ambil lagi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika Shabu lalu terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus yang terdiri dari 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika Shabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang masing-masing berat timbangannya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastiknya. Dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika Shabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang masing-masing berat timbangannya 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Dan sisa shabu nya Terdakwa campur kedalam 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika Shabu untuk dia konsumsi pribadi. Selanjutnya setelah Terdakwa dapat narkotika Shabu tersebut pada tahap kedua yaitu hari Rabu 03 Juli 2024 sekitar jam 19.30 WIB selanjutnya terdakwa membawa pulang kerumah namun shabu tersebut belum sempat dibuka oleh terdakwa keburu datang pihak yang berwajib dari Polres Bekasi Kota selanjutnya para pihak yang berwajib melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastic bening dalam bungkusan Malkis berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika Shabu
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastic klip bening berukuran kecil di dalam tas selempang warna hijau berisi narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah timbangan digital yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan merah, dan alat komunikasi berupa 1 (satu) buah hp milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 3426/ NNF/ 2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt., dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti terdakwa FAMI MUTAZ MAULANA adalah:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3461 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5862 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 7,8072 gram.
------ Perbuatan terdakwa FAHMI MUTAZ MAULANA Alias AMI Bin MAULANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
--------Bahwa terdakwa FAHMI MUTAZ MAULANA Alias AMI Bin MAULANA, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jl. Setia 1 Gg. Mayor RT. 004/RW. 008 Kel. Jaticempaka, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa Fahmi Mutaz Maulana Als Ami Bin Maulana dihubungi oleh akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS yang menawarkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram lalu akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS menanyakan kepada terdakwa Fahmi apakah dia jawab mau dan terdakwa sanggup menerima sabu dan hanya memiliki uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus rupiah), kemudian akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS akan memberi kabar kembali kepada terdakwa. Setelah itu sekitar jam 15.00 wib, terdakwa dikabari oleh akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS yang menjelaskan bahwa shabunya turun sebanyak 3 (tiga) gram terlebih dahulu dan sisanya nanti akan diberitahu kembali. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 wib, terdakwa diberikan titik lokasi pengambilan narkotiba shabunya melalui instagram milik terdakwa yang bernama NAPOLEON07 dan Instagram SOC.PUFPUFF.PASS mengatakan bahwa barang ada di Jl. Cikunir Raya Kel.Jakamulya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi, tidak lama kemudian terdakwa langsung pergi menuju titik lokasi tersebut di dalam Instagram SOC.PUFPUFF.PASS. Sesampainya dilokasi terdakwa diarahkan ke pinggir jalan raya dan disuruh mencari bungkusan yang di lakban warna hitam di rumput bawah tiang listrik. Setelah terdakwa dapatkan barang tersebut terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya jam 19.00 WIB akun Instagram SOC.PUFPUFF.PASS mengabarkan kembali lokasi pengambilan barang sabu berikutnya yaitu di Jl. Keresek Kel. Jatimurni Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Dan terdakwa langsung jalan menuju titik lokasi yang telah ditentukan. Sesampainya dilokasi, terdakwa diarahkan masuk ke dalam gang dan disuruh mencari bungkusan Malkis di rumput-rumput pinggir dekat tembok pembatas jalan. Setelah terdakwa dapat barang tersebut, terdakwa langsung bawa pulang kerumah.
- Pada tahap pertama hari Rabu 03 Juli 2024 sekitar jam 15.00 WIB itu, terdakwa membawa bungkusan yang berlakban hitam lalu didalamnya ada 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang masing-masingnya berisikan 1 (satu) gram narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis Shabu untuk terdakwa konsumsi dan kemudian Terdakwa konsumsi shabu itu langsung. Kemudian, terdakwa ambil lagi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika Shabu lalu terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus yang terdiri dari 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika Shabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang masing-masing berat timbangannya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastiknya. Dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika Shabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang masing-masing berat timbangannya 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Dan sisa shabu nya Terdakwa campur kedalam 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika Shabu untuk dia konsumsi pribadi. Selanjutnya setelah Terdakwa dapat narkotika Shabu tersebut pada tahap kedua yaitu hari Rabu 03 Juli 2024 sekitar jam 19.30 WIB selanjutnya terdakwa membawa pulang kerumah namun shabu tersebut belum sempat dibuka oleh terdakwa keburu datang pihak yang berwajib dari Polres Bekasi Kota selanjutnya para pihak yang berwajib melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastic bening dalam bungkusan Malkis berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika Shabu
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastic klip bening berukuran kecil di dalam tas selempang warna hijau berisi narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah timbangan digital yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan merah, dan alat komunikasi berupa 1 (satu) buah hp milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 3426/ NNF/ 2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt., dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti terdakwa FAMI MUTAZ MAULANA adalah:
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3461 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5862 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 7,8072 gram.
------ Perbuatan terdakwa FAHMI MUTAZ MAULANA Alias AMI Bin MAULANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |