Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
551/Pdt.G/2025/PN Bks Hj. Elty Henkky Leonardo Danan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 551/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Elty
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Henkky Leonardo Danan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan pembayaran pelunasan pengoperasian hak atas Ruko Villa Pekayon yang terletak di Ruko Villa Pekayon R-3/25 RT 04 RW 022 PRSL.Pekayon Jaya Bekasi Selatan Jawa Barat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pengikatan (AKAN) jual beli tanah serta bangunan No : 005/VP/SPPJB-MK/09/2004 dan pelunasan/angsuran yang telah dibayar oleh Penggugat adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas Objek Perkara dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) selaku penjual sekaligus pembeli maupun balik nama atas Objek Perkara dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat.
  4. Dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari Objek Perkara untuk patuh dan tunduk atas Putusan Perkara a.quo.
  5. Saya Penggugat menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga.
  6. Menyatakan Biaya Perkara sesuai hukum atau apabila Pengadilan berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak