Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Bks PT HARRISMA INFORMATIKA JAYA CHRISTINE RATU NATALINA RAMBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HARRISMA INFORMATIKA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHRISTINE RATU NATALINA RAMBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022 yang dibuat oleh TERGUGAT adalah sah dan mengikat; 
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022; 
4.Menghukum TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022; 
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sanksi atas pelanggaran Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022 kepada PENGGUGAT sebesar Rp33.444.023,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu dua puluh tiga Rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) kalender terhitung setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak