Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa mereka terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL bersama-sama dengan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Kampung Jembatan Rt.17/12 Nomor 06 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa berada didaerah Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL mendapatkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO yang diperintahkan oleh terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO untuk menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja;
- Bahwa terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL sudah laku terjual pada bulan Juni tanggal dan waktunya tidak diingat terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL, pertama sebanyak 1 (satu) garis seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kedua sebanyak ½ (setengah) garis seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah disetor ke rekening terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO dan ketiga terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO memberikan ½ (setengah) garis atau sebanyak 2 (dua) linting narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja diberikan ke terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL untuk dikonsumsi bersama-sama pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di daerah kebon pinus daerah Cibubur Jakarta Timur. Dari penjualan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut, terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL mendapatkan keuntungan dari penjualan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO mendapatkan keuntungan dari terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL yang sudah disetorkan ke rekening terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib ketika terdakwa sedang mengantarkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di depan Sekolah BPSK Jalan Bina Karya No.02 Rt.007/001 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi DEDI SUTAMI, saksi GUNTUR ADI WIBORO, S.H M.H dan saksi ADI SINUHAJI bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman berdasarkan informasi masyarakat langsung menghampiri terdakwa dengan berpakaian preman dan petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat brutto 18,24 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 16,65 gram yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone XR;
- Bahwa terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL mengakui bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman mengakui miliknya yang didapatkan dari terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO, yang selanjutnya petugas kepolisian saksi DEDI SUTAMI, saksi GUNTUR ADI WIBORO, S.H M.H dan saksi ADI SINUHAJI bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 Wib didepan warkop Jalan Dr.Sumarno Rt.004/004 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan diperlihatkan barang bukti yang diamankan dari terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL yang mengakui bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut didapat dari terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO dan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL bersama-sama dengan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 18,24 gram dengan berat netto 16,65 gram;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2930/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 15,6811 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
SUBSIDAIR
----- Bahwa mereka terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL bersama-sama dengan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sekolah BPSK Jalan Bina Karya No.02 Rt.007/001 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa berada didaerah Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib ketika terdakwa sedang mengantarkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di depan Sekolah BPSK Jalan Bina Karya No.02 Rt.007/001 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi DEDI SUTAMI, saksi GUNTUR ADI WIBORO, S.H M.H dan saksi ADI SINUHAJI bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman berdasarkan informasi masyarakat langsung menghampiri terdakwa dengan berpakaian preman dan petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat brutto 18,24 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 16,65 gram yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone XR;
- Bahwa terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL mengakui bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman mengakui miliknya yang didapatkan dari terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO, yang selanjutnya petugas kepolisian saksi DEDI SUTAMI, saksi GUNTUR ADI WIBORO, S.H M.H dan saksi ADI SINUHAJI bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 Wib didepan warkop Jalan Dr.Sumarno Rt.004/004 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan diperlihatkan barang bukti yang diamankan dari terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL yang mengakui bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut didapat dari terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO dan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa AHMAD PIKRI als AHMAD bin (alm) MASRIAL bersama-sama dengan terdakwa OKTA PRAYUDA als OKTA bin MULYONO dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 18,24 gram dengan berat netto 16,65 gram;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2930/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 15,6811 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------- |